PETI Marak di Ratatotok Mitra, Cukong Dade Diduga Kebal Hukum

Sunday, 6 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA,Newsline.id —Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara,Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas PETI diduga semakin marak di kawasan Ratatotok, dengan mengemuka nama seorang cukong berinisial DT alias Dade yang disebut sebagai pengendali lapangan.

Dari sejumlah informasi. Dede mengeruk material emas secara telanjang dan terbuka menggunakan alat berat jenis excavator. Praktik ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Dugaan Kuat Peti tersebut Dapat Perlindungan Oknum Aparat

Aktivis Sulut, Irawan Damopolii, menyoroti keras operasi tambang ilegal Dede. Ia menilai, selain tidak memberi manfaat bagi warga sekitar, aktivitas tambang tersebut justru menimbulkan dampak lingkungan serius.

“Tambang ini jelas-jelas merusak alam dan tidak memberikan kontribusi apa pun untuk daerah. Tapi anehnya, Dede tetap beraktivitas seolah kebal hukum,” tegas Irawan, Minggu (6/7).

Ia mengungkapkan, beredar kabar di kalangan penambang lokal bahwa Dede diduga mampu mengamankan oknum aparat untuk melindungi bisnis haramnya. “Bahkan, di lokasi pengolahan emas, ada ‘bak oranye’ yang disebut-sebut disediakan khusus untuk oknum dari Polda Sulut,” bebernya.

Lahan Sengketa Tetap Digarap

Irawan menegaskan bahwa lokasi tambang milik Dede juga berada di atas lahan yang sedang dalam sengketa hukum. Namun, fakta itu tak menyurutkan Dede untuk tetap menggali dan memproduksi emas ilegal.

“Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap instruksi Presiden, Menko Marves, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Kapolri. Dede dengan leluasa menambang di tanah yang sedang disengketakan,” ujarnya.

Desak Bareskrim Bertindak Tegas

Irawan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan menindak tambang ilegal milik Dede. Ia menilai aktivitas tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga penguasaan lahan yang masih dalam sengketa hukum.

Selain itu, Dede juga dinilai tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi kepada masyarakat sekitar. Parahnya, ia diduga mencatut nama institusi kepolisian untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau negara diam, ini preseden buruk. Dede bisa jadi simbol bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli,” tegas Irawan.(**)

Berita Terkait

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
15 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 10:25

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Berita Terbaru

Bolmong

UAS Disambut Ribuan Jamaah, Bolmong Bidik Investor

Friday, 22 May 2026 - 21:51

Advetorial

Ratusan Siswa Meriahkan O2SN, FLS2N dan GSI Bolmong

Saturday, 16 May 2026 - 10:24