PETI Marak di Ratatotok Mitra, Cukong Dade Diduga Kebal Hukum

Sunday, 6 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA,Newsline.id —Praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara,Berdasarkan informasi dari masyarakat, aktivitas PETI diduga semakin marak di kawasan Ratatotok, dengan mengemuka nama seorang cukong berinisial DT alias Dade yang disebut sebagai pengendali lapangan.

Dari sejumlah informasi. Dede mengeruk material emas secara telanjang dan terbuka menggunakan alat berat jenis excavator. Praktik ini tak hanya melanggar hukum, tapi juga merusak ekosistem dan lingkungan sekitar.

Dugaan Kuat Peti tersebut Dapat Perlindungan Oknum Aparat

Aktivis Sulut, Irawan Damopolii, menyoroti keras operasi tambang ilegal Dede. Ia menilai, selain tidak memberi manfaat bagi warga sekitar, aktivitas tambang tersebut justru menimbulkan dampak lingkungan serius.

“Tambang ini jelas-jelas merusak alam dan tidak memberikan kontribusi apa pun untuk daerah. Tapi anehnya, Dede tetap beraktivitas seolah kebal hukum,” tegas Irawan, Minggu (6/7).

Ia mengungkapkan, beredar kabar di kalangan penambang lokal bahwa Dede diduga mampu mengamankan oknum aparat untuk melindungi bisnis haramnya. “Bahkan, di lokasi pengolahan emas, ada ‘bak oranye’ yang disebut-sebut disediakan khusus untuk oknum dari Polda Sulut,” bebernya.

Lahan Sengketa Tetap Digarap

Irawan menegaskan bahwa lokasi tambang milik Dede juga berada di atas lahan yang sedang dalam sengketa hukum. Namun, fakta itu tak menyurutkan Dede untuk tetap menggali dan memproduksi emas ilegal.

“Ini bentuk nyata pembangkangan terhadap instruksi Presiden, Menko Marves, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, dan Kapolri. Dede dengan leluasa menambang di tanah yang sedang disengketakan,” ujarnya.

Desak Bareskrim Bertindak Tegas

Irawan mendesak Bareskrim Polri segera turun tangan menindak tambang ilegal milik Dede. Ia menilai aktivitas tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran berat, mulai dari pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, hingga penguasaan lahan yang masih dalam sengketa hukum.

Selain itu, Dede juga dinilai tidak memberikan kontribusi sosial maupun ekonomi kepada masyarakat sekitar. Parahnya, ia diduga mencatut nama institusi kepolisian untuk melindungi aktivitas ilegal tersebut.

“Kalau negara diam, ini preseden buruk. Dede bisa jadi simbol bahwa hukum di negeri ini bisa dibeli,” tegas Irawan.(**)

Berita Terkait

Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga
Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu
Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 11:46

Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku

Friday, 14 August 2026 - 18:42

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Wednesday, 12 August 2026 - 10:35

Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga

Friday, 24 July 2026 - 11:28

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Wednesday, 1 July 2026 - 11:06

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu

Berita Terbaru

Bolmong Timur

Warga Lanut Soroti Maraknya PETI di Talong Boltim

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:43

Kotamobagu

Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR

Monday, 7 Sep 2026 - 08:44

Bolmong

Pemkab Bolmong Percepat Program Listrik Masuk Sawah

Monday, 7 Sep 2026 - 08:41