Kasus Dugaan Penghalangan Pers di RSUD Boltara Naik Tahap, Dua Wartawan Diperiksa Polisi

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA — Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara akhirnya naik tahap. Dua wartawan mulai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara setelah laporan kalangan jurnalis resmi ditindaklanjuti.

Pemeriksaan berlangsung Selasa (12/5/2026) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kegiatan ketika hendak melakukan peliputan. Saat itu, petugas keamanan disebut membatasi akses dengan alasan hanya tamu yang memiliki undangan resmi yang dapat memasuki lokasi acara.

Langkah pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan Aliansi Jurnalis Bolmut yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan penyidik meminta keterangan detail terkait kronologi kejadian di lokasi proyek.

“Penyidik menggali informasi mengenai siapa yang melakukan pembatasan akses dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurut Chandriawan, AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai memproses laporan tersebut. Ia berharap penanganan perkara berjalan profesional dan transparan karena menyangkut kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Boltara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.

AJB melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1) terkait larangan menghambat kerja jurnalistik.

Pihak yang diadukan dalam perkara tersebut yakni PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Boltara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait pemeriksaan dua wartawan tersebut.(**)

Berita Terkait

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Boltara
May Day 2026, Aliansi Jurnalis Boltara Polisikan Dugaan Intimidasi Pers di Proyek RSUD
Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara
Sekda Boltara Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Tanggung Jawab Pelayanan
Pemkab Boltara Gelar Khataman Al-Qur’an, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Akhir Tahun 2025
Bupati Boltara Terima Kunjungan Wali Kota Kotamobagu, Perkuat Sinergi Kawasan BMR
Bupati Boltara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Lilin Samrat 2025
Program Pamapta Diluncurkan, Polres Bolmong Utara Siap Layani Masyarakat Lebih Cepat dan Tepat

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 17:04

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Boltara

Friday, 1 May 2026 - 19:25

May Day 2026, Aliansi Jurnalis Boltara Polisikan Dugaan Intimidasi Pers di Proyek RSUD

Wednesday, 15 April 2026 - 12:20

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Monday, 2 February 2026 - 10:03

Sekda Boltara Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Tanggung Jawab Pelayanan

Sunday, 28 December 2025 - 10:15

Pemkab Boltara Gelar Khataman Al-Qur’an, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Akhir Tahun 2025

Berita Terbaru

Bolmong

UAS Disambut Ribuan Jamaah, Bolmong Bidik Investor

Friday, 22 May 2026 - 21:51

Advetorial

Ratusan Siswa Meriahkan O2SN, FLS2N dan GSI Bolmong

Saturday, 16 May 2026 - 10:24

Advetorial

Wabup Dony Lumenta Dorong Edukasi Kelistrikan Hingga ke Desa

Wednesday, 13 May 2026 - 20:04