BOLTARA — Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara akhirnya naik tahap. Dua wartawan mulai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara setelah laporan kalangan jurnalis resmi ditindaklanjuti.
Pemeriksaan berlangsung Selasa (12/5/2026) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara beberapa waktu lalu.
Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kegiatan ketika hendak melakukan peliputan. Saat itu, petugas keamanan disebut membatasi akses dengan alasan hanya tamu yang memiliki undangan resmi yang dapat memasuki lokasi acara.
Langkah pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan Aliansi Jurnalis Bolmut yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.
Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan penyidik meminta keterangan detail terkait kronologi kejadian di lokasi proyek.
“Penyidik menggali informasi mengenai siapa yang melakukan pembatasan akses dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujarnya.
Menurut Chandriawan, AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai memproses laporan tersebut. Ia berharap penanganan perkara berjalan profesional dan transparan karena menyangkut kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Boltara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.
AJB melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1) terkait larangan menghambat kerja jurnalistik.
Pihak yang diadukan dalam perkara tersebut yakni PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Boltara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait pemeriksaan dua wartawan tersebut.(**)










