Kasus Dugaan Penghalangan Pers di RSUD Boltara Naik Tahap, Dua Wartawan Diperiksa Polisi

Tuesday, 12 May 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLTARA — Kasus dugaan penghalangan kerja jurnalistik dalam proyek pembangunan RSUD Bolaang Mongondow Utara akhirnya naik tahap. Dua wartawan mulai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara setelah laporan kalangan jurnalis resmi ditindaklanjuti.

Pemeriksaan berlangsung Selasa (12/5/2026) sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pembatasan akses peliputan saat agenda peletakan batu pertama Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara beberapa waktu lalu.

Kasus ini menjadi sorotan setelah sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan masuk ke area kegiatan ketika hendak melakukan peliputan. Saat itu, petugas keamanan disebut membatasi akses dengan alasan hanya tamu yang memiliki undangan resmi yang dapat memasuki lokasi acara.

Langkah pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut laporan Aliansi Jurnalis Bolmut yang teregister dengan nomor: 53/V/2026/SPKT/Res-Bolmut.

Koordinator AJB, Chandriawan Datuela, mengatakan penyidik meminta keterangan detail terkait kronologi kejadian di lokasi proyek.

“Penyidik menggali informasi mengenai siapa yang melakukan pembatasan akses dan bagaimana situasi saat wartawan hendak masuk melakukan peliputan,” ujarnya.

Menurut Chandriawan, AJB menghormati langkah kepolisian yang mulai memproses laporan tersebut. Ia berharap penanganan perkara berjalan profesional dan transparan karena menyangkut kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 4 Mei 2026, kasus itu ditangani Satreskrim Polres Boltara melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/88/V/RES.0.07/2026/Reskrim.

AJB melaporkan dugaan penghalangan kerja pers tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), serta Pasal 18 ayat (1) terkait larangan menghambat kerja jurnalistik.

Pihak yang diadukan dalam perkara tersebut yakni PT Brantas Abipraya selaku pelaksana proyek pembangunan RSUD Boltara. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait pemeriksaan dua wartawan tersebut.(**)

Berita Terkait

Idola Trans Resmi Buka Agen di Bolmut, Hadirkan Layanan Transportasi Aman dan Terpercaya
Bupati Yusra Alhabsyi Apresiasi Bantuan Pemkab Boltara untuk Korban Banjir Bolaang
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Boltara
May Day 2026, Aliansi Jurnalis Boltara Polisikan Dugaan Intimidasi Pers di Proyek RSUD
Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara
Sekda Boltara Ingatkan ASN Soal Disiplin dan Tanggung Jawab Pelayanan
Pemkab Boltara Gelar Khataman Al-Qur’an, Dzikir dan Doa Bersama Sambut Akhir Tahun 2025

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 19:01

Idola Trans Resmi Buka Agen di Bolmut, Hadirkan Layanan Transportasi Aman dan Terpercaya

Tuesday, 2 June 2026 - 09:43

Bupati Yusra Alhabsyi Apresiasi Bantuan Pemkab Boltara untuk Korban Banjir Bolaang

Monday, 25 May 2026 - 10:25

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP

Tuesday, 12 May 2026 - 14:24

Kasus Dugaan Penghalangan Pers di RSUD Boltara Naik Tahap, Dua Wartawan Diperiksa Polisi

Saturday, 9 May 2026 - 17:04

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Boltara

Berita Terbaru