BOLMONG– Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong). Seorang pria berinisial MYD (40), warga Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Kasus memilukan ini terungkap berawal dari keresahan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Lolayan melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan pada Kamis (24/7/2026).
Kapolsek Lolayan AKP Johan Atang, S.H., S.Th., M.A., M.Pd., membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah cepat dilakukan setelah polisi memperoleh informasi awal yang mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
“Terduga pelaku berinisial MYD (40), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan, telah kami amankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Johan Atang.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan sebilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di tubuh pelaku. Senjata tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu guna mempercepat penanganan perkara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Lolayan. Kami juga berkoordinasi langsung dengan Satreskrim Polres Kotamobagu untuk penanganan dan proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Peristiwa yang diduga melibatkan ayah dan anak kandung tersebut sempat memicu keresahan masyarakat Desa Mopait. Demi melindungi korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan perlindungan anak.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kasus, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana tersebut. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perlu ditegaskan bahwa MYD saat ini masih berstatus sebagai terduga pelaku. Penentuan bersalah hanya dapat diputuskan melalui proses peradilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ron)










