BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memperkuat tata kelola pendapatan daerah melalui kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam pemanfaatan sistem peta pajak pertanahan.
Pembahasan kerja sama tersebut dilakukan melalui rapat daring antara Pemkab Bolmong dan Pemkot Tangerang Selatan, Jumat (11/9/2026). Agenda utama membahas penyusunan draf Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan sistem peta pajak pertanahan.
Kerja sama ini diarahkan pada integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), sekaligus menjadi bagian dari tindak lanjut rekomendasi Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK Tahun 2026.
Rapat dipimpin Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan sekaligus Plt. Kepala Badan Keuangan Daerah Bolmong, Renti Mokoginta, S.Pd., MAP.
Turut mengikuti pembahasan perwakilan Badan Keuangan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat Daerah, Bappeda, Bagian Tata Pemerintahan Setda serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Bolmong.
Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Bolmong akan memanfaatkan Sistem Aplikasi Pajak dan Pertanahan milik Pemkot Tangerang Selatan sebagai salah satu upaya memenuhi rekomendasi MCP KPK Tahun 2026.
Integrasi data tersebut diharapkan dapat memperkuat pengelolaan basis data pajak daerah sekaligus mendukung peningkatan penerimaan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkab Bolmong melakukan pembenahan tata kelola pendapatan daerah melalui pemanfaatan teknologi dan kerja sama antardaerah.
Pemkab Bolmong berkomitmen terus mendorong berbagai inovasi untuk menciptakan pengelolaan pendapatan daerah yang lebih transparan, akuntabel dan optimal, sehingga potensi penerimaan daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.(Rony)










