Pemkot Kotamobagu Perketat Tata Ruang, Dua Investasi Dikaji

Thursday, 20 August 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah. Melalui Forum Tata Ruang yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pemkot membahas dua permohonan pembangunan investasi, Kamis (20/8/2026).

Dua permohonan tersebut masing-masing pembangunan Toko Berkat Jaya di Jalan Zakaria Imban, Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, yang diajukan Djap Su Cen pada 22 April 2026.

Sementara permohonan lainnya yakni pembangunan sarana olahraga lapangan padel di Jalan Paloko Kinalang, Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur, yang diajukan Reymond Sanny Wijaya pada 4 Agustus 2026.

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta mengatakan, Pemkot Kotamobagu terbuka terhadap pelaku usaha dan investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Namun, setiap pembangunan wajib memenuhi ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.

“Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik pelaku usaha yang berinvestasi di Kotamobagu, tentunya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, arahan pada RT/RW, kemudian memenuhi ketentuan-ketentuan perizinan lainnya termasuk Andalalin, AMDAL, kemudian berdiri di lahan yang tidak bermasalah,” ujar Sofyan.

Menurutnya, investasi yang masuk diharapkan dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung pembangunan.

Terkait regulasi tata ruang, Sofyan menjelaskan Pemkot Kotamobagu masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Namun, regulasi tersebut saat ini sedang dalam proses revisi. Pemkot Kotamobagu telah mengajukan revisi dan prosesnya telah berlangsung hingga ke tingkat kementerian.

“Perda RT/RW kita masih gunakan Perda No 8 Tahun 2014 yang saat ini kita sudah ajukan untuk proses revisi dan sudah berproses panjang, dan terakhir beberapa bulan yang lalu kita sudah mengadakan rapat Forum Lintas Sektor di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Sofyan menyebutkan, dalam forum lintas sektor tersebut turut dibahas keselarasan arah RTRW Kota Kotamobagu dengan berbagai kebijakan lintas sektor.

“Kita masih menunggu hasil persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN, untuk selanjutnya kembali kepada proses legislasi di DPRD Kotamobagu,” tandas Sofyan.

Pemkot Kotamobagu memastikan setiap permohonan pembangunan dikaji secara menyeluruh agar investasi yang masuk tetap sejalan dengan ketentuan tata ruang dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.(Rony)

Berita Terkait

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR
Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Bangun Drainase Baru di Jalan Kartini
Paskibraka Kotamobagu Pulang, Wawali Beri Apresiasi
Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Weny Gaib Hadiri Pelantikan DPD Aslinmas Sulut

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 10:49

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik

Thursday, 10 September 2026 - 22:05

Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali

Monday, 31 August 2026 - 18:17

Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu

Thursday, 27 August 2026 - 19:00

Pemkot Kotamobagu Bangun Drainase Baru di Jalan Kartini

Thursday, 27 August 2026 - 18:49

Paskibraka Kotamobagu Pulang, Wawali Beri Apresiasi

Berita Terbaru

Bolmong Timur

Warga Lanut Soroti Maraknya PETI di Talong Boltim

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:43