BOLTARA,newsline.id — Aroma intimidasi terhadap kebebasan pers mencuat di tengah kebakaran Kantor PTSP Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Senin (25/05/2026). Saat api masih berkobar dan petugas berjibaku melakukan pemadaman, seorang wartawan justru diduga mendapat ancaman verbal dari Kapolsek Kaidipang, AKP Sofyian Ramin.
Insiden itu terjadi ketika wartawan sedang mengambil gambar di lokasi kebakaran yang dipenuhi warga dan aparat kepolisian. Di tengah situasi genting tersebut, Wakapolres Bolmut, Kompol Abdul Rahman Fauji, bahkan sempat mengumumkan melalui pengeras suara bahwa area kebakaran hanya diperbolehkan untuk petugas dan wartawan.
Namun beberapa saat kemudian, suasana berubah tegang.
Oknum Kapolsek Kaidipang disebut tiba-tiba mendatangi salah satu wartawan media lokal, Ramdan Buhang, lalu membentaknya di lokasi kejadian. Padahal saat itu wartawan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk mendokumentasikan proses pemadaman kebakaran gedung pelayanan publik tersebut.
Ramdan mengaku telah menjelaskan dirinya sedang melakukan peliputan. Ia bahkan menyebut dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Tetapi pengakuan itu justru dibalas dengan nada tinggi.
“Meski anggota PWI emang kenapa?” ujar Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Ketegangan di lokasi pun memuncak. Adu argumen terjadi di tengah kobaran api dan kerumunan warga yang menyaksikan proses pemadaman.
Tak berhenti sampai di situ, Kapolsek Kaidipang juga diduga melontarkan ancaman bernada kekerasan kepada wartawan.
“Bentar kamu saya hajar,” kata Ramdan menirukan ucapan Kapolsek.
Ucapan itu disebut disaksikan langsung sejumlah warga, wartawan lain, hingga anggota polisi yang berada di sekitar lokasi kebakaran.
Peristiwa ini langsung memicu sorotan terhadap perlindungan kerja jurnalistik di Boltara. Di saat publik membutuhkan informasi cepat terkait kebakaran gedung pelayanan daerah, wartawan justru diduga mendapat tekanan saat menjalankan tugas di lapangan.
Insiden tersebut dinilai mencederai kebebasan pers dan memperlihatkan masih adanya sikap intimidatif terhadap kerja media di ruang publik.(**)










