MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan bencana Gunung Ruang yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp22 miliar.
Penetapan tersangka tersebut langsung diikuti dengan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat kepala daerah aktif tersebut.
“Penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti,” ujar sumber di lingkungan kejaksaan, Rabu (6/5/2026).
Kasus ini bermula dari penyaluran dana stimulan bagi masyarakat terdampak erupsi Gunung Ruang. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membantu pemulihan sosial dan ekonomi warga pascabencana. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Dugaan penyalahgunaan dana itu kemudian berkembang menjadi perkara hukum setelah ditemukan potensi kerugian negara dalam jumlah signifikan. Penanganan kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat tersangka masih menjabat sebagai kepala daerah.
Jika terbukti bersalah, Chyntia Ingrid Kalangit terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi.(**)










