MANADO — Surat terbuka yang diduga ditulis Bupati Kepulauan Sitaro nonaktif, Chyntia Kalangit, dari Rumah Tahanan Manado beredar luas di media sosial dan memicu perhatian publik.
Dalam surat bertanggal 7 Mei 2026 itu, penulis mempertanyakan dasar penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan korban erupsi Gunung Ruang senilai Rp22,5 miliar.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Ketua Komisi III DPR RI, hingga Ketua Umum Partai Golkar. Isi surat menyoroti penggunaan audit internal sebagai dasar perhitungan kerugian negara dan mempertanyakan proses hukum yang sedang berjalan.
“Benarkah keadilan masih berjalan sebagaimana mestinya?” demikian kutipan pembuka dalam surat yang beredar tersebut.
Penulis surat juga mengklaim tidak pernah menerima aliran dana bantuan ke rekening pribadi dan menyebut seluruh bantuan disalurkan langsung kepada masyarakat terdampak bencana.
Selain itu, surat tersebut menggambarkan kondisi psikologis penulis selama menjalani penahanan di Rutan Manado serta harapan agar persoalan hukum yang dihadapi dapat dilihat secara objektif dan transparan.
Surat itu kini ramai dibagikan di berbagai platform media sosial dan grup percakapan. Namun hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi terkait keaslian surat maupun pihak yang pertama kali menyebarkannya.(**)










