MANADO,newsline.id — Tudingan bahwa Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara cacat hukum dibantah oleh pengurus daerah. PWI Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) menegaskan seluruh proses konferensi berjalan sesuai aturan dan sah secara organisasi.
Pengurus PWI Boltara, Indrawan Laupu, menilai keberatan yang diajukan sejumlah calon ketua tidak memiliki dasar kuat, karena tidak disampaikan dalam forum saat konferensi berlangsung.
“Yang bisa membatalkan hasil konferensi adalah forum, bukan calon ketua PWI. Forum konferensi adalah ranah pengambilan keputusan tertinggi di organisasi PWI,” tegasnya.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan sidang mulai dari pleno satu hingga pleno empat telah dilaksanakan berdasarkan tata tertib yang disepakati bersama oleh peserta konferensi.
“Semua tahapan sidang mulai dari pleno 1 dan pleno 4, sudah sesuai dengan tata tertib yang disepakati bersama. Demikian juga dengan ketetapan-ketetapan yang telah dibacakan oleh pimpinan sidang,” ujarnya.
Indrawan juga menyoroti permintaan tiga calon ketua yang meminta PWI Pusat membatalkan hasil konferensi. Menurutnya, hal tersebut tidak memiliki dasar dalam tata tertib organisasi.
“Keinginan tiga calon ketua yang meminta PWI Pusat membatalkan hasil konferensi tidak diatur dalam tatib konferensi. Kalau dipaksakan, tidak memiliki dasar hukum yang kuat secara organisatoris untuk dieksekusi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tata tertib konferensi menjadi rujukan utama dalam seluruh proses, baik pelaksanaan maupun penetapan hasil.
“Intinya, tatib adalah rujukan semua pelaksanaan proses dan hasil konferensi,” katanya.
Lebih lanjut, Indrawan mengingatkan pentingnya memahami perbedaan antara penafsiran AD/ART organisasi dan tata tertib konferensi dalam praktik persidangan.
“Harus dibedakan dalam menafsirkan serta memahami AD/ART organisasi dan menafsirkan tatib saat konferensi,” tambahnya.
Ia juga kembali menyinggung bahwa tidak adanya penolakan dalam forum menjadi indikator bahwa jalannya persidangan telah diterima oleh peserta yang memiliki hak suara.
“Kalau memang ada yang merasa janggal, seharusnya diprotes saat forum berlangsung. Pimpinan sidang saat mengambil keputusan tidak mendapat penolakan dari peserta yang masuk dalam DPT,” pungkasnya.
Dengan penegasan tersebut, Indrawan berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dan tetap dalam koridor aturan organisasi.(**)










