BOLTARA — Di tengah gaung peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026, Aliansi Jurnalis Boltara resmi membawa dugaan penghalangan kerja pers ke ranah hukum. Belasan wartawan yang sebelumnya dicegat saat hendak meliput proyek pembangunan RSUD Boltara kini melapor ke Polres Bolaang Mongondow Utara.
Laporan tersebut berkaitan dengan insiden penghalangan peliputan kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) RSUD Boltara yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, di Desa Talaga Tomoagu, Kecamatan Bolangitang.
Ironisnya, peristiwa itu terjadi dalam agenda resmi pemerintah daerah yang berkaitan dengan proyek fasilitas publik dan penggunaan anggaran negara. Namun wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik justru diduga dicegat dan tidak diberi akses masuk ke lokasi kegiatan.
Sekretaris PWI Boltara, Chandriawan Datuela, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut kebebasan pers dan hak publik memperoleh informasi.
“Kami datang sebagai wartawan untuk meliput kegiatan pemerintah daerah, bukan memasuki area terlarang. Tapi kami diperlakukan seolah tidak berhak berada di sana,” tegas Chandriawan.
Menurutnya, alasan pembatasan akses dengan dalih undangan resmi menimbulkan tanda tanya besar. Sebab kegiatan tersebut merupakan agenda pemerintah yang seharusnya terbuka terhadap pengawasan publik dan media.
“Kalau proyek pemerintah menggunakan uang rakyat, kenapa wartawan harus dicegah? Ini bukan acara privat,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penghalangan diduga dilakukan oleh pihak keamanan perusahaan pelaksana proyek pembangunan Gedung PHTC RSUD Boltara. Hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait mengenai alasan wartawan dihalangi melakukan peliputan.
Aliansi Jurnalis Boltara menilai tindakan tersebut berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
Laporan resmi itu diterima Polres Bolaang Mongondow Utara pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan nomor pengaduan 53/V/2026/SPKT/Res Bolmong Utara. Surat tanda terima laporan diterima petugas SPKT atas nama Bripda Switly Kumurur.
Momentum May Day 2026 pun menjadi ironi tersendiri. Saat berbagai elemen memperjuangkan hak dan kebebasan bekerja, insan pers di Boltara justru mengaku mengalami pembatasan saat menjalankan tugas jurnalistik dalam kegiatan pemerintah daerah.
Kasus ini kini memicu perhatian luas di kalangan jurnalis dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum mengusut dugaan penghalangan kerja pers tersebut secara serius sesuai amanat Undang-Undang Pers.(RB)










