Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Friday, 19 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU Newsline.id — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan sanksi pidana denda terhadap tiga pemilik kafe yang terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah rangkaian persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 Wita.

Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga bertindak sebagai Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, memaparkan bahwa para terdakwa tetap melakukan penjualan Minol meski sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban. Fakta persidangan mengungkap bahwa izin operasional kafe yang dimiliki hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol.

Aktivitas penjualan Minol yang ditemukan saat pemeriksaan dinilai melanggar ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pemilik usaha tersebut.

Adapun putusan pengadilan menetapkan MK, pemilik Cafe M’Classic yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta subsider kurungan badan selama dua bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada SWD, pemilik Cafe Agnes yang berlokasi di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, serta UYN, pemilik Cafe Blacklist di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Putusan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku usaha. Kami berharap setelah adanya putusan pengadilan, tidak ada lagi kafe yang menjual Minol tanpa izin resmi. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, berarti yang bersangkutan mengulangi kesalahan dan tentu sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP memastikan pengawasan terhadap tempat usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi di Kota Kotamobagu.(**)

Berita Terkait

Weny Gaib Pimpin Penyambutan Menhan RI di Kotamobagu
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Pemkot Kotamobagu dan BPOM Perkuat Pengawasan Pangan
Pemkot Kotamobagu Teguhkan Semangat Kartini dan Otonomi Daerah
Kain Khas Kotamobagu Dipuji di Belanda, Rindah Terima Penghargaan
48 Jemaah Haji Kotamobagu Dapat Bantuan Rp3,5 Juta
Disiplin Jadi Penekanan Evaluasi Aparatur Kotamobagu

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 13:28

Weny Gaib Pimpin Penyambutan Menhan RI di Kotamobagu

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Wednesday, 29 April 2026 - 22:58

Pemkot Kotamobagu dan BPOM Perkuat Pengawasan Pangan

Wednesday, 29 April 2026 - 22:53

Pemkot Kotamobagu Teguhkan Semangat Kartini dan Otonomi Daerah

Berita Terbaru

Bolmong

UAS Disambut Ribuan Jamaah, Bolmong Bidik Investor

Friday, 22 May 2026 - 21:51

Advetorial

Ratusan Siswa Meriahkan O2SN, FLS2N dan GSI Bolmong

Saturday, 16 May 2026 - 10:24

Advetorial

Wabup Dony Lumenta Dorong Edukasi Kelistrikan Hingga ke Desa

Wednesday, 13 May 2026 - 20:04