Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Friday, 19 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU Newsline.id — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan sanksi pidana denda terhadap tiga pemilik kafe yang terbukti menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa izin resmi. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat, 19 Desember 2025, setelah rangkaian persidangan yang dimulai sejak pukul 10.00 Wita dan berakhir dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 Wita.

Dalam persidangan, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga bertindak sebagai Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, memaparkan bahwa para terdakwa tetap melakukan penjualan Minol meski sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban. Fakta persidangan mengungkap bahwa izin operasional kafe yang dimiliki hanya berlaku hingga pukul 24.00 Wita dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol.

Aktivitas penjualan Minol yang ditemukan saat pemeriksaan dinilai melanggar ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah yang berlaku, sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhkan sanksi tegas kepada para pemilik usaha tersebut.

Adapun putusan pengadilan menetapkan MK, pemilik Cafe M’Classic yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta subsider kurungan badan selama dua bulan, dengan barang bukti Minol dirampas untuk dimusnahkan. Putusan serupa juga dijatuhkan kepada SWD, pemilik Cafe Agnes yang berlokasi di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, serta UYN, pemilik Cafe Blacklist di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menegakkan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

“Putusan ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku usaha. Kami berharap setelah adanya putusan pengadilan, tidak ada lagi kafe yang menjual Minol tanpa izin resmi. Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, berarti yang bersangkutan mengulangi kesalahan dan tentu sanksinya akan lebih berat,” tegasnya.

Pemerintah daerah melalui Satpol PP memastikan pengawasan terhadap tempat usaha akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menjaga ketertiban umum dan kepatuhan terhadap regulasi di Kota Kotamobagu.(**)

Berita Terkait

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum
Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027
Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak
Sidak Wali Kota Weny Bikin Antrean BBM Kotamobagu Kembali Normal
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 12:20

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Sunday, 13 September 2026 - 08:26

Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027

Saturday, 12 September 2026 - 14:46

Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Sidak ASN Bolmong Usai Pimpin Apel Sore

Wednesday, 16 Sep 2026 - 20:47