BOLMONG,newsline.id — Dugaan perambahan dan alih fungsi lahan kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow. Kali ini, aktivitas tersebut terjadi di sekitar kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang berada di lokasi Patung dan Mobonod, Desa Mopait, Kecamatan Lolayan.
Pantauan di lapangan menunjukkan ribuan batang pohon yang sebelumnya tumbuh di kawasan tersebut kini mulai gundul. Kondisi ini diduga akibat aktivitas sekelompok masyarakat yang mengklaim memiliki izin pengelolaan lahan, namun belakangan diketahui kawasan tersebut dimanfaatkan untuk pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Persoalan ini mencuat setelah dua orang yang disebut berinisial ET dan Ko Fani mengklaim memiliki surat hak pengelolaan lahan di kawasan HTR. Klaim tersebut menuai polemik karena lahan yang dimaksud justru digunakan sebagai lokasi aktivitas PETI dan hingga kini kegiatan tersebut masih terus berlangsung.
Aktivis pemerhati lingkungan, Nujulkifli Mokodompit, menyoroti keras penggunaan kawasan HTR yang diduga dijadikan lahan pribadi dan dimanfaatkan untuk pertambangan ilegal. Ia meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPTD KPH) I Kabupaten Bolaang Mongondow segera turun ke lapangan untuk memastikan status dan titik koordinat kawasan tersebut.
“Setahu kami, lokasi Patung dan Mobonod masuk dalam kawasan hutan HTR, HPT, dan HP. Artinya itu adalah milik negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat, bukan milik pribadi,” tegas Nujulkifli.
Ia juga mengungkapkan bahwa terdapat ratusan masyarakat kecil yang melakukan aktivitas penambangan secara manual di lokasi tersebut. Namun, para penambang ini disebut kerap berada dalam posisi lemah karena adanya klaim sepihak dari oknum tertentu yang menyatakan lahan tersebut sebagai milik pribadi.
“Kasihan masyarakat penambang manual yang tidak memahami status kawasan hutan. Mereka seolah-olah bekerja di atas lahan pribadi orang lain, padahal itu kawasan hutan negara,” tambahnya.
Nujulkifli berharap pemerintah dan instansi terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan alih fungsi lahan serta menertibkan aktivitas pertambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(**)










