Perangkat Desa Tobayagan Induk Dipecat Secara Sepihak, Kebijakan Sangadi Tuai Protes Warga

Wednesday, 8 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLSEL, Newsline.id — Polemik tengah mengguncang Pemerintah Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pasalnya, Sangadi (Kepala Desa) Achamadi Nguntung diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/10/2025) itu langsung menuai reaksi keras dari warga. Mereka menilai keputusan sangadi tersebut tidak mencerminkan semangat pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.

“Pada 6 Maret 2025 lalu kami sudah menemui Kepala Dinas PMD untuk mengklarifikasi persoalan pemecatan empat perangkat desa Tobayagan Induk,” ujar salah satu warga, Yunius Mokoagow, Selasa (8/10/2025).

Menurut Yunius, surat pemecatan yang dikeluarkan sangadi hanya ditembuskan ke BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi. Warga menilai langkah tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Bidang PMD Kabupaten Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, turut menanggapi persoalan itu. Ia menegaskan bahwa surat pemberhentian yang diterbitkan Sangadi Tobayagan Induk cacat formil dan dinyatakan batal demi hukum.

“Pemberhentian itu tidak memenuhi unsur dan tidak beralasan hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegas Djafar.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Tobayagan Induk Achamadi Nguntung belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya.

Langkah pemecatan sepihak ini kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, yang berharap Pemerintah Kabupaten Bolsel dapat mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.(Rony)

Berita Terkait

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
15 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polres Kotamobagu Matangkan Pengamanan Nataru Lewat Rakor Lintas Sektoral

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Tuesday, 27 January 2026 - 16:12

Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan

Berita Terbaru

Bolmong

UAS Disambut Ribuan Jamaah, Bolmong Bidik Investor

Friday, 22 May 2026 - 21:51

Advetorial

Ratusan Siswa Meriahkan O2SN, FLS2N dan GSI Bolmong

Saturday, 16 May 2026 - 10:24

Advetorial

Wabup Dony Lumenta Dorong Edukasi Kelistrikan Hingga ke Desa

Wednesday, 13 May 2026 - 20:04