BOLSEL, Newsline.id — Polemik tengah mengguncang Pemerintah Desa Tobayagan Induk, Kecamatan Pinolosian Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pasalnya, Sangadi (Kepala Desa) Achamadi Nguntung diduga memecat empat perangkat desa secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (7/10/2025) itu langsung menuai reaksi keras dari warga. Mereka menilai keputusan sangadi tersebut tidak mencerminkan semangat pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
“Pada 6 Maret 2025 lalu kami sudah menemui Kepala Dinas PMD untuk mengklarifikasi persoalan pemecatan empat perangkat desa Tobayagan Induk,” ujar salah satu warga, Yunius Mokoagow, Selasa (8/10/2025).
Menurut Yunius, surat pemecatan yang dikeluarkan sangadi hanya ditembuskan ke BPD dan Camat Pinolosian Tengah tanpa melalui mekanisme resmi sebagaimana diatur dalam regulasi. Warga menilai langkah tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Kepala Bidang PMD Kabupaten Bolsel, Arfan Djafar, S.Pd, turut menanggapi persoalan itu. Ia menegaskan bahwa surat pemberhentian yang diterbitkan Sangadi Tobayagan Induk cacat formil dan dinyatakan batal demi hukum.
“Pemberhentian itu tidak memenuhi unsur dan tidak beralasan hukum sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017,” tegas Djafar.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Sangadi Tobayagan Induk Achamadi Nguntung belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui nomor WhatsApp pribadinya.
Langkah pemecatan sepihak ini kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, yang berharap Pemerintah Kabupaten Bolsel dapat mengambil tindakan tegas untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.(Rony)










