Pelaku Penipuan Mengaku Pejabat Polda Sulteng ditangkap di Tangerang

Saturday, 1 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu.Sulteng.Newsline. Id –Residivis penipuan mengaku pejabat Polri berhasil dibekuk tim Ditressiber Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu 29 Januari 2025 di Ciputat Tangerang Selatan.

Dalam melakukan aksinya pelaku mengaku sebagai Wakapolda Sulteng dan Dirreskrimsus Polda Sulteng, kemudian menghubungi beberapa pengusaha untuk meminta sejumlah uang.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan, pelaku penipuan yang ditangkap tidak hanya mengaku pejabat Polda Sulteng tetapi juga pernah mengaku beberapa pejabat Polda lain.

“Pelaku inisial SAN (47) warga Jalan Pemuda III Kel. Rawamangun Kec. Pulogadung, Jakarta. Dia ini residivis,” kata Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Sabtu (1/2/2025).

Kabidhumas itu juga mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan cara membeli kartu perdana kemudian membuat akun whatsapp dengan foto profil hasil mendownload foto pejabat Polda Sulteng yang ada di Google.

“Ada 2 pejabat Polda Sulteng yang dicatut namanya, yaitu bapak Wakapolda Sulteng dan bapak Dirreskrimsus. Lalu dia menghubungi beberapa pengusaha dan pimpinan perusahaan untuk dimintai sejumlah uang” jelasnya.

Djoko juga menjelaskan, nomor whatsapp +6281293100591 mengaku Wakapolda Sulteng dan nomor whatsapp +6281353048067 mengaku Dirreskrimsus. Selanjutnya uang yang diminta diminta untuk ditransfer melalui nomor rekening BRI 05001019527507 atas nama Stevanus Abraham Antonie.

“Biasanya setelah uang ditransfer oleh korban, pelaku langsung melakukan blokir kontak pengusaha. Disinilah korban baru sadar kalau itu penipuan” terang Djoko.

Lanjut Djoko menerangkan, modus yang sama pernah dilakukannya pelaku dengan mencatut beberapa nama pejabat Polda lain, diantaranya pejabat Polda Jatim, Polda Bali dan Polda Kaltim, ketiga kasus tersebut telah diputus Pengadilan. SAN juga pernah diputus pengadilan karena kasus narkoba.

“Masyarakat atau pengusaha diimbau untuk melapor di Ditressiber Polda Sulteng, apabila merasa pernah menjadi korban penipuan sebagaimana modus diatas,” pinta Kabidhumas.

Pelaku SAN saat ini diproses dengan persangkaan pasal 51 Ayat (1) Jo pasal 35 dan/atau pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga
Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Tag :

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Sunday, 30 August 2026 - 11:46

Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku

Friday, 14 August 2026 - 18:42

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Wednesday, 12 August 2026 - 10:35

Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga

Berita Terbaru

Bolmong

10 Pemuda Bolmong Lolos Seleksi, Siap Bekerja ke Jepang

Saturday, 12 Sep 2026 - 22:04