KOTAMOBAGU — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga 1, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan.
Kali ini, masyarakat setempat mengungkap dugaan adanya keterlibatan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) dalam aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah warga mengaku beberapa kali melihat orang yang diduga WNA berada di lokasi PETI. Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga disebut melibatkan alat berat seperti ekskavator.
“Sering kami melihat mereka berada di lokasi PETI Perkebunan Nuntap. Saat itu, mereka tidak bisa berbahasa daerah maupun bahasa Indonesia,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (12/8/2026).
Meski demikian, identitas kewarganegaraan orang-orang yang dimaksud belum dapat dipastikan. Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Masyarakat mendesak agar keberadaan orang-orang yang diduga WNA itu diperiksa, termasuk memastikan dokumen identitas, izin tinggal, serta aktivitas yang dilakukan selama berada di kawasan pertambangan.
Warga juga meminta aparat mengusut legalitas seluruh aktivitas pertambangan di Perkebunan Nuntap, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pengendali kegiatan PETI.
Sorotan tersebut tidak hanya diarahkan kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga meminta instansi keimigrasian meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Menurut warga, pengawasan terhadap orang asing semestinya tidak hanya dilakukan di kawasan industri maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan secara resmi, tetapi juga menyasar wilayah yang memiliki potensi menjadi lokasi aktivitas ilegal.
Jika nantinya ditemukan adanya WNA yang terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat meminta aparat menelusuri secara menyeluruh status keberadaan mereka serta dugaan keterlibatan dalam aktivitas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menyoroti dugaan keterlibatan WNA, warga meminta penertiban PETI dilakukan secara menyeluruh. Aparat diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi penyandang dana, pemodal, maupun pengendali aktivitas pertambangan ilegal.
Kawasan Perkebunan Nuntap sendiri diketahui memiliki potensi kandungan mineral. Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan tersebut juga menjadi perhatian karena diduga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Warga mengkhawatirkan aktivitas penggalian menggunakan alat berat dapat berdampak terhadap kondisi lahan, meningkatkan risiko longsor, serta memengaruhi kualitas aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat.
Masyarakat berharap dugaan tersebut segera diverifikasi oleh pihak berwenang sehingga informasi mengenai keberadaan WNA maupun aktivitas PETI di kawasan Nuntap tidak menjadi isu tanpa kepastian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum, instansi keimigrasian, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan keberadaan WNA dan keterlibatan mereka dalam aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap.
Informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA dalam aktivitas tersebut masih berdasarkan keterangan warga dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum adanya hasil pemeriksaan atau penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(••)










