Oknum Polisi Diduga Lecehkan Siswi SMA di Kantor Satlantas Kupang, Polda NTT: Kami Akan Tindak Tegas!

Monday, 5 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, newsline.id – Seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), Briptu MR alias Risky, tengah disorot publik usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMA berinisial PS. Insiden memalukan ini terjadi di dalam lingkungan institusi sendiri, tepatnya di Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota pada Sabtu malam, 3 Mei 2025.

Informasi yang diperoleh dari detikBali menyebutkan bahwa peristiwa bermula saat PS terjaring razia lalu lintas yang digelar oleh Briptu MR. Polisi itu kemudian meminta PS menyelesaikan permasalahan razia tersebut di kantor. Namun, bukannya menyelesaikan urusan sesuai prosedur, Briptu MR justru diduga membawa PS ke salah satu ruangan tertutup, tempat dugaan pelecehan itu terjadi.

Kabar ini sontak mengundang perhatian dan reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk internal Kepolisian Daerah NTT. Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan berkomitmen memproses kasus ini secara serius.

“Terkait dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, Briptu MR, terhadap saudari PS, kami menyatakan sikap tegas untuk memprosesnya,” ujar Henry, Senin (5/5/2025).

 

Ia mengungkapkan bahwa Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk mengambil tindakan cepat. Pemeriksaan awal terhadap Briptu MR dan PS sudah dilakukan sehari setelah kejadian, yakni Minggu (4/5/2025).

“Kami mengecam keras tindakan ini. Kasus akan diproses secara transparan dan akuntabel sesuai hukum dan kode etik Polri,” tegas Henry.

 

Saat ini, Briptu MR telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Bidpropam. Bahkan, gelar perkara internal telah dilakukan untuk membuka jalan menuju penyidikan yang lebih mendalam.

“Tidak ada tempat bagi anggota Polri yang melanggar hukum dan mencoreng institusi. Siapa pun yang terbukti bersalah akan ditindak tegas,” imbuhnya.

 

Namun, di tengah desakan publik dan penegasan dari Polda, pernyataan berbeda datang dari Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung. Ia mengungkapkan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk dari korban.

“Tahu saya, kalau ada laporan masuk pasti saya proses, tapi sampai saat ini belum ada laporan dari korban,” kata Aldinan.

 

Pernyataan tersebut menuai pertanyaan publik, mengingat proses pemeriksaan sudah berjalan di tingkat Polda. Ketiadaan laporan resmi dari korban juga mengundang kekhawatiran akan adanya potensi tekanan atau ketakutan yang dialami PS, mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum.

Kasus ini mencuat di tengah sorotan tajam masyarakat terhadap integritas aparat, terutama dalam menjamin keamanan dan perlindungan terhadap warga sipil, termasuk perempuan dan anak. Banyak pihak menyerukan pentingnya pendampingan terhadap korban serta pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan.

Jika terbukti benar, tindakan Briptu MR bukan hanya pelanggaran hukum pidana, namun juga sebuah pengkhianatan terhadap nilai-nilai profesionalisme dan etika kepolisian.

Publik kini menanti langkah konkret dan cepat dari Polda NTT, bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada korban, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.***

Penulis: djohanes bentah

Berita Terkait

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 11:28

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Monday, 25 May 2026 - 10:25

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Berita Terbaru