JAKARTA, Newsline.id — Mantan Direktur Jenderal Pajak dan Staf Ahli Menteri Keuangan, Suryo Utomo, diperiksa penyidik Kejagung pada Selasa (25/11/2025). Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan manipulasi dan pemangkasan kewajiban pajak yang melibatkan oknum pegawai Pajak serta sejumlah perusahaan pada periode 2016–2020.
Selain Suryo, penyidik juga memanggil Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Kepala KPP Madya Dua Semarang, sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas perkara. Menurut keterangan resmi dari pihak Kejagung, keduanya diperiksa untuk mengungkap dugaan pemufakatan yang memungkinkan perusahaan membayar pajak jauh lebih rendah dari kewajibannya — dengan imbalan atau gratifikasi bagi pihak pajak.
Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan serius: sejumlah lokasi telah digeledah pada 23 November 2025 di area Jabodetabek, dan pihak Kejagung juga telah menyita aset berupa kendaraan mewah serta dokumen terkait. Langkah ini menunjukkan Komisi Penuntut Umum berupaya keras melacak jejak dugaan suap atau kongkalikong pajak.
Publik menaruh perhatian besar, mengingat bila terbukti, kasus ini dapat mengguncang kepercayaan terhadap sistem perpajakan dan lembaga. Kejagung berjanji terus menuntaskan penyelidikan tanpa pandang bulu.(**)










