Jakarta,newsline.id — Kejaksaan Agung menegaskan hingga saat ini belum ada rencana untuk memeriksa mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016–2020. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan spekulasi publik yang sempat berkembang.
Penyidikan Kejagung berfokus pada dugaan manipulasi kewajiban pajak oleh oknum di Direktorat Jenderal Pajak, dan bukan terkait kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) yang pernah berlaku.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dari unsur birokrasi maupun swasta, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jabodetabek, lengkap dengan penyitaan sejumlah aset dan dokumen terkait. Meski periode jabatan Sri Mulyani bersinggungan dengan rentang waktu yang disidik (2016–2020), ia dipastikan belum menjadi objek pemeriksaan.(**)










