3 Pekan Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap 70 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Diamankan

Saturday, 22 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA|newsline.id – Empat Puluh Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat diamankan Kepolisian Polrestabes Surabaya Polda Jatim.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan dari 42 tersangka itu adalah hasil ungkap 70 kasus curanmor.

“Sebagaimana komitmen yang saya sampaikan, kita akan terus melakukan upaya-upaya penanggulangan curanmor, mulai dari penyelidikan dan pengungkapan para pelaku terus kita lakukan,” tegas Kombes Pol Luthfie, Jumat (21/2).

Dalam pengungkapan kasus kali ini Tiga pelaku di antaranya masih berstatus anak-anak.

Dua pelaku lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku memiliki berbagai modus dalam melancarkan aksinya, namun mayoritas menggunakan kunci letter T untuk membobol kendaraan korban.

“Dari sekian banyak kejadian yang kita evaluasi, hampir semuanya terjadi merata sepanjang hari, baik pagi, siang, maupun malam,” ujar Kombes Pol Luthfie.

Masih kata Kombes Pol Luthfie, dari 70 kasus, sebanyak 56 terjadi di pemukiman, 11 di jalan umum, dan 13 di tempat parkir.

Selain menangkap pelaku,Polisi juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya 19 unit sepeda motor hasil curian, 12 kunci letter T, 30 lembar STNK, serta berbagai perlengkapan lain seperti plat nomor kendaraan dan jas hujan yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Kapolrestabes Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di lingkungan masing-masing.

Ia mengajak warga untuk lebih aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan meningkatkan sistem keamanan seperti pemasangan portal dan sistem keamanan lingkungan (siskamling).

“Untuk seluruh warga Kota Surabaya, terutama di pemukiman, mari kita tingkatkan pengamanan lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyarankan masyarakat untuk menggunakan kunci ganda atau kunci rahasia untuk kendaraan mereka agar tidak mudah dicuri.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan penadah yang menerima kendaraan hasil curian tersebut. (*)

Berita Terkait

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
15 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terkait

Monday, 25 May 2026 - 10:25

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Berita Terbaru

Bitung

Terminal Labuan Uki Dipercepat, Ekonomi Bolmong Didorong

Wednesday, 10 Jun 2026 - 18:54

Bolmong

MBG Bolmong Dipantau, Menu Siswa Jadi Sorotan

Tuesday, 9 Jun 2026 - 19:44