Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Wednesday, 28 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Susun Formulasi Terbaik KUHAP, Kemenkum Libatkan Koalisi Masyarakat Sipil

Jakarta, Newsline.id – Pemerintah Indonesia tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyusul akan diberlakukannya KUHP Nasional pada Januari 2026 mendatang. Untuk merumuskan formulasi KUHAP yang terbaik, Kementerian Hukum (Kemenkum) melibatkan koalisi masyarakat sipil dalam penyusunannya.

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, mengatakan pemerintah ingin mendengar masukan dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk koalisi masyarakat sipil, agar KUHAP yang terbentuk benar-benar mewakili kepentingan seluruh warga Indonesia.

“Saat ini kami akan akan banyak mendengar masukan untuk mencari formulasi terbaik dari RUU KUHAP. Masukan dari teman-teman koalisi masyarakat sipil, Kementerian/Lembaga akan sangat menentukan KUHAP,” ujar pria yang dikenal dengan nama Eddy ini dalam acara Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah di Hotel JS Luwansa, Selasa (27/5/2025).

Eddy menjelaskan bahwa pemerintah ingin agar KUHAP yang baru dapat mewujudkan ‘due process of law’ yaitu proses hukum yang adil. ‘Due process of law’ akan memberikan jaminan bahwa hukum tidak ditegakkan secara semena-mena atau tanpa kepastian.

“Dalam rangka perlindungan hak asasi manusia terhadap upaya paksa, baik yang dilakukan terhadap tersangka dan terdakwa, maka perlu kita rumuskan KUHAP yang dapat menjadikan due process of law sebagai kenyataan,” ucapnya.

Dalam rapat koordinasi ini, hadir lima lembaga sebagai perwakilan dari koalisi masyarakat sipil. Mereka adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP).

Perwakilan ICJR, Maidina Rahmawati, mengungkapkan bahwa koalisi masyarakat sipil menyuarakan sembilan isu krusial yang perlu diperhatikan dalam penyusunan RUU KUHAP. Salah satunya adalah ‘judicial scrutiny’ atau pengawasan oleh pengadilan. Koalisi masyarakat sipil memandang perlunya mekanisme pengawasan oleh pengadilan dan ketersediaan forum komplain untuk pelanggaran prosedur penegakan hukum oleh aparat.

“Kami harapkan judicial scrutiny dapat masuk ke KUHAP ini agar ada pengawasan yudisial dan memperkuat checks and balances dalam sistem peradilan pidana kita,” kata Rahmawati. Selanjutnya, koalisi masyarakat sipil juga mendukung upaya paksa berdasarkan perlindungan hak asasi manusia, yang meliputi habeas corpus, alasan yang cukup, izin pengadilan, serta tambahan bentuk upaya paksa.

Isu krusial lain yang difokuskan oleh koalisi masyarakat sipil adalah jaminan tindak lanjut laporan pidana; syarat, mekanisme, dan akuntabilitas teknik investigasi khusus; penguatan advokat; sistem hukum pembuktian; asas peradilan terbuka untuk umum dan pembatasan sidang elektronik; mekanisme penyelesaian perkara di luar persidangan; serta jaminan pemenuhan hak tersangka, saksi, dan korban.

Selain koalisi masyarakat sipil, Kemenkum turut menghadirkan pemangku kepentingan lainnya yaitu advokat, kementerian dan lembaga negara terkait, dan para tenaga ahli yang berdiskusi dalam kelompok kerja untuk menghasilkan analisis serta usulan penyempurnaan KUHAP, baik dalam aspek substansi maupun teknis penyusunan.

Adapun kegiatan rapat koordinasi ini merupakan bentuk komitmen Kemenkum terhadap pemenuhan prinsip meaningful participation dalam proses legislasi, yaitu dengan memastikan terpenuhinya tiga hak partisipasi publik: hak untuk didengar (right to be heard), hak agar pendapat dipertimbangkan (right to be considered), dan hak untuk mendapatkan penjelasan (right to be explained).

Dengan kolaborasi lintas sektor yang inklusif dan konstruktif, Kemenkum optimis RUU KUHAP dapat menghadirkan sistem hukum acara pidana yang modern, berkeadilan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam setiap tahap proses peradilan. (*******)

Sumber : Kemenkum RI

 

 

Berita Terkait

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
15 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Polres Kotamobagu Matangkan Pengamanan Nataru Lewat Rakor Lintas Sektoral
Kejagung Tegaskan Belum Ada Rencana Periksa Sri Mulyani di Kasus Pajak 2016‑2020
Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung atas Dugaan Manipulasi Pembayaran Pajak 2016–2020

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Tuesday, 27 January 2026 - 16:12

Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan

Friday, 19 December 2025 - 20:42

Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang

Tuesday, 16 December 2025 - 18:35

15 Ribu Botol Miras, Narkotika, dan Obat Terlarang Dimusnahkan, Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Manado

Keberatan Konferensi PWI Sulut Dinilai Tak Berdasar

Monday, 20 Apr 2026 - 21:28

Uncategorized

Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Utara Bolmong

Friday, 17 Apr 2026 - 21:59

Bolmong

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Thursday, 16 Apr 2026 - 12:12

Bolmong Utara

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Wednesday, 15 Apr 2026 - 12:20

Bolmong

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Tuesday, 14 Apr 2026 - 16:09