BOLMONG — Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Michael Junus, ST, menyampaikan klarifikasi resmi terkait sejumlah isu miring yang beredar di media sosial.
Klarifikasi tersebut disampaikan secara tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow, tertanggal 8 Juni 2026. Dalam surat itu, Michael menegaskan bahwa sejumlah isu yang beredar tidak sesuai fakta dan tidak melalui proses konfirmasi.
Adapun isu yang diklarifikasi antara lain dugaan manipulasi perjalanan dinas pada Sekretariat Badan Keuangan Daerah, dugaan penonaktifan dua kepala seksi di Bidang Aset, hingga dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemda Bolmong yang disebut menyebabkan kas aset kosong.
Terkait dugaan manipulasi perjalanan dinas, Michael menjelaskan bahwa penggunaan anggaran perjalanan dinas di Badan Keuangan Daerah diberikan kepada masing-masing kepala bidang, termasuk sekretaris, sesuai undang-undang yang berlaku untuk ditetapkan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK.
Menurutnya, masing-masing kepala bidang dan sekretaris memiliki tanggung jawab sendiri sesuai tugas pokok dan fungsi. Ia menilai tidak mungkin terjadi manipulasi anggaran, mengingat penetapan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2026 telah melewati tahapan pembahasan bersama.
“Atas pemberitaan ini, bisa saya simpulkan sebagai hoaks,” tegas Michael dalam surat klarifikasinya.
Michael juga membantah isu penonaktifan dua kepala seksi di Bidang Aset yang disebut berdampak pada berkurangnya pengawasan terhadap pengelolaan aset. Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan, sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Barang Daerah, dirinya memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan penilaian atas kinerja bawahannya, termasuk kepala seksi selaku pejabat eselon IV.
Pada 18 Maret 2025, Michael menyampaikan surat terkait laporan kinerja pejabat eselon IV dan staf di lingkup Bidang Pengelolaan Barang. Dalam laporan tersebut, terdapat satu kepala seksi yang dinilai belum memenuhi kapasitas untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Kepala Seksi Perencanaan, Penetapan, dan Penatausahaan Bidang Pengelolaan Barang Daerah.
Surat atau laporan tersebut kemudian ditujukan kepada Kepala Badan Keuangan Daerah selaku pimpinan tertinggi di BKD Bolmong dan telah ditindaklanjuti melalui pemanggilan yang bersangkutan.
Michael menyebut, hingga saat ini pegawai yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Meski demikian, hak-haknya, termasuk TPP dan perjalanan dinas, tetap diberikan.
“Untuk itu, terkait pemberitaan ini, bisa saya simpulkan sebagai hoaks,” tulisnya.
Sementara terkait dugaan penyelewengan pengelolaan aset Pemda Bolmong hingga kas aset disebut kosong, Michael kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar. Ia menyatakan Bidang Pengelolaan Barang Daerah tidak pernah memiliki kas, sehingga tudingan kas aset kosong tidak berdasar.
Michael menjelaskan, dalam pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow sejak tahun 2020 telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, opini WTP tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah telah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemkab Bolmong bahkan disebut telah meraih opini WTP sebanyak enam kali, yakni pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.
Selain itu, Michael juga menjelaskan bahwa terkait penghapusan aset tahun 2024 ke bawah, telah dilakukan pemeriksaan rinci oleh BPK RI dan tidak ditemukan masalah.
Hal itu juga diperkuat dengan pemeriksaan oleh Unit Tipikor Polres Bolmong pada tahun 2024 terkait penghapusan dan lelang kendaraan dinas.
“Hasil pemeriksaan Tipikor Polres Bolmong terkait penghapusan dan lelang kendaraan dinas sudah tidak ada masalah,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Michael menyebut Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak melakukan penghapusan aset berupa kendaraan dinas maupun peralatan mesin.
“Atas pemberitaan ini, saya simpulkan sebagai hoaks,” tegasnya.
Michael menutup klarifikasinya dengan menyatakan bahwa surat tersebut disampaikan sebagai pembelaan diri atas pemberitaan miring di media sosial yang menurutnya tidak memiliki dasar dan tidak sesuai fakta.
“Dalam surat ini, saya hanya menyampaikan pembelaan diri atas pemberitaan miring di media sosial yang tidak mempunyai dasar dan tidak sesuai fakta serta tidak ada konfirmasi dari pihak manapun,” tulis Michael.(Roni)










