KOTAMOBAGU — Persoalan utang-piutang menyeret seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, ke ranah hukum. Foto pribadinya yang disebut menampilkan kondisi telanjang diduga disebarluaskan melalui Facebook setelah terjadi masalah pembayaran pinjaman. RYL pun mengadukan kasus tersebut ke Polres Kotamobagu.
Dalam surat pengaduan tertanggal Senin (12/10/2026), RYL menyebut akun Facebook bernama “Cie Isty” diduga mengunggah foto dirinya disertai nama dan informasi mengenai tempat kerjanya. Unggahan tersebut juga disebut memuat kalimat bernada kasar serta ancaman untuk mempermalukannya di lingkungan tempat tinggal maupun tempat kerja.
Persoalan itu bermula dari pinjaman uang kepada seorang perempuan berinisial IK. Berdasarkan keterangan dalam pengaduan, pinjaman tersebut jatuh tempo pada 5 Oktober 2026.
RYL mengaku belum mampu melunasi seluruh pinjaman karena keterbatasan dana. Ia menyebut baru sanggup membayar Rp500 ribu, tetapi pembayaran tersebut tidak diterima oleh pihak penagih.
Situasi kemudian memanas pada Minggu malam (11/10/2026), sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku menemukan unggahan di Facebook yang menampilkan foto pribadinya bersama identitas dan informasi tempat kerjanya.
Merasa nama baik dan privasinya dirugikan, RYL memilih menempuh jalur hukum. Melalui pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kotamobagu, ia meminta kepolisian menindaklanjuti dugaan penyebaran foto dan penghinaan melalui media sosial tersebut.
Kasus ini menyoroti praktik penagihan utang yang diduga dilakukan dengan mempermalukan peminjam di ruang publik digital. Persoalan pembayaran pinjaman memang menjadi tanggung jawab pihak yang berutang, tetapi cara penagihan juga harus tetap memperhatikan hak privasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terpisah, Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut saat dikonfirmasi media ini.
“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” singkat Setiono.
Pernyataan tersebut menandai bahwa pengaduan RYL telah diterima kepolisian untuk ditindaklanjuti. Meski demikian, dugaan penyebaran foto, isi unggahan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai hasil penanganan pengaduan tersebut.(Rony)










