KOTAMOBAGU — Perselisihan antara ASN berinisial RYL dan IK alias CIE ISTY terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Facebook kembali memanas. RYL membantah keterangan yang sebelumnya disampaikan CIE ISTY melalui kuasa hukumnya, Aris Binol, S.H., M.H., dalam sejumlah pemberitaan media online.
RYL menilai sejumlah pernyataan pihak CIE ISTY tidak sesuai dengan pengalaman yang dialaminya, terutama mengenai waktu pinjaman, besaran bunga, komunikasi saat penagihan, hingga dugaan persetujuan pengunggahan foto ke media sosial.
Untuk mendukung keterangannya, RYL mengaku menyimpan percakapan melalui WhatsApp dan Messenger serta sejumlah bukti transfer pembayaran bunga pinjaman.
“Semua yang disampaikan itu tidak benar. Saya punya bukti percakapan dan bukti transfer,” demikian inti bantahan RYL saat memberikan keterangan kepada wartawan.
RYL Sebut Pinjaman Bermula Akhir Mei 2026
RYL menceritakan, pinjaman kepada CIE ISTY bermula sekitar akhir Mei 2026 dengan nominal Rp1,5 juta.
Menurut pengakuannya, bunga yang ditetapkan saat itu mencapai Rp900 ribu setiap 10 hari. Ia juga menyebut adanya denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu per hari apabila pembayaran melewati waktu yang ditentukan.
Berdasarkan hitung-hitungan RYL, bunga Rp900 ribu untuk pinjaman Rp1,5 juta setara dengan 60 persen setiap 10 hari. Jika dihitung secara sederhana untuk tiga periode dalam 30 hari, nilainya mencapai Rp2,7 juta atau setara 180 persen dari pokok pinjaman dan ia sudah membayar bunga pinjaman ini hampir 4 bulan atau sebanyak 10 kali.
RYL menyatakan jumlah pembayaran yang harus disetorkan terkadang mencapai Rp1 juta hingga Rp1,1 juta karena, menurut keterangannya, terdapat tambahan denda keterlambatan.
Ia mengaku telah memperlihatkan kepada wartawan sekitar 10 bukti transfer pembayaran bunga, dengan nominal yang bervariasi.
Bukti percakapan dan transfer tersebut, menurut RYL, menjadi bagian dari dokumen yang akan digunakan untuk menjelaskan kronologi pinjaman dan pembayaran yang telah dilakukannya.
Rincian transaksi, dasar pengenaan bunga dan denda, serta kesesuaian perhitungan tersebut masih perlu diperiksa berdasarkan bukti lengkap dan keterangan kedua pihak.
Bantah Tidak Kooperatif Saat Ditagih
RYL juga membantah pernyataan bahwa dirinya tidak kooperatif dalam menyelesaikan kewajiban pinjaman.
Ia mengakui sempat mengalami kesulitan keuangan sehingga belum dapat memenuhi pembayaran terakhir. Namun, menurutnya, komunikasi dengan CIE ISTY melalui WhatsApp tetap berlangsung.
RYL mengatakan dirinya bahkan sempat menawarkan pembayaran awal sebesar Rp500 ribu karena hanya jumlah itu yang tersedia saat itu. Ia mengaku berencana menambahkan pembayaran pada hari berikutnya.
Namun, menurut RYL, tawaran tersebut tidak menyelesaikan persoalan. Ia mengklaim justru menerima kata-kata kasar ketika berkomunikasi dengan pihak pemberi pinjaman.
RYL menyatakan masih menyimpan percakapan melalui WhatsApp dan Messenger yang menurutnya dapat menjelaskan situasi saat penagihan berlangsung.
“Chat WhatsApp dan Messenger masih saya simpan,” ujarnya sambil menunjukkan bukti percakapan kepada wartawan.
Keterangan mengenai isi percakapan tersebut masih perlu dicocokkan dengan dokumen lengkap agar konteks komunikasi antara kedua pihak dapat dinilai secara utuh.
Mengaku Terkejut Foto Diunggah ke Facebook
RYL kemudian mengungkapkan keberatannya terhadap unggahan foto dirinya di akun Facebook CIE ISTY.
Ia mengaku terkejut ketika mengetahui fotonya yang hanya mengenakan bra telah dipublikasikan melalui akun tersebut. Menurut RYL, unggahan itu membuat dirinya merasa dipermalukan.
Ia membantah telah memberikan persetujuan sebagaimana yang diklaim pihak CIE ISTY melalui kuasa hukumnya.
Perbedaan keterangan mengenai persetujuan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen, komunikasi, dan bukti digital yang tersedia.
Bagi RYL, persoalan keterlambatan pembayaran seharusnya dapat dibicarakan tanpa harus membawa foto pribadi ke ruang publik.
Meski demikian, ia menyatakan menyerahkan pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum.
“Biarlah kebenaran diuji di meja pengadilan. Persoalan ini sudah saya adukan ke Polres Kotamobagu agar diketahui siapa yang benar dan siapa yang salah,” ujarnya.
RYL menegaskan dirinya menyimpan bukti percakapan dan transfer yang menurutnya berkaitan dengan perkara tersebut.
“Saya tidak takut selama saya berdiri pada kebenaran. Meski tidak menggunakan pengacara, saya yakin dan percaya hukum akan berpihak kepada yang benar,” lanjutnya.
Eks Nasabah Mengaku Mengalami Hal Serupa
Selain memberikan bantahan, RYL juga menyebut adanya seseorang yang mengaku pernah mengalami persoalan serupa dengan CIE ISTY.
Sumber yang menghubungi media tersebut mengklaim pernah meminjam uang dan mengalami situasi ketika bunga pinjaman belum sepenuhnya dibayarkan, tetapi foto dirinya diduga telah diunggah ke media sosial.
Sumber itu menyebut bunga pinjaman sebesar 60 persen setiap 10 hari, yang menurut perhitungannya dapat mencapai 180 persen dalam tiga periode 10 hari.
Ia juga mengaku pernah menerima kata-kata kasar ketika pembayaran terlambat.
Perkara Menunggu Pembuktian
Sebelumnya, kuasa hukum CIE ISTY, Aris Binol, menyatakan bahwa berdasarkan keterangan kliennya, pinjaman sebesar Rp1,5 juta bermula pada 2 September 2026 dengan bunga yang disebut sebesar 6 persen dan jatuh tempo setiap 10 hari.
Aris juga mengklaim terdapat kesepakatan mengenai persyaratan pinjaman, termasuk persetujuan pengunggahan foto atau video apabila kewajiban tidak diselesaikan. Ia meminta agar perkara diperiksa secara menyeluruh dan tidak dinilai hanya dari satu sisi.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan RYL yang menyebut pinjaman bermula pada akhir Mei 2026 dan bunga yang dikenakan mencapai Rp900 ribu setiap 10 hari.
Perbedaan mengenai tanggal pinjaman, besaran bunga, denda, komunikasi penagihan, dan persetujuan pengunggahan foto menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui bukti serta keterangan kedua pihak.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Humas Polres Kotamobagu AKP Joko Setiono membenarkan bahwa pengaduan RYL telah diterima dan menyatakan akan diproses.
Hingga berita ini disusun, hasil pemeriksaan lebih lanjut belum diketahui.media terus membuka ruang bagi CIE ISTY dan kuasa hukumnya untuk memberikan tanggapan atas bantahan terbaru RYL.
Proses hukum diharapkan dapat mengungkap kronologi secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.(Rony)










