KOTAMOBAGU – Kuasa hukum RYL, Ariyati Ella Panu, S.H., M.H., mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kotamobagu, Senin (19/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap IK alias Cie Isty melalui media sosial.
Ariyati mengatakan, pendampingan itu merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap laporan yang diajukan kliennya dapat ditangani secara profesional sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada hari ini, Senin 19 Oktober 2026, saya sebagai pengacara dari pelapor RYL mendampingi klien kami di Polres Kotamobagu untuk diambil keterangannya di Unit Tipidter,” ujar Ariyati.
Ia menegaskan, pihaknya menghormati seluruh tahapan pemeriksaan dan menyerahkan penanganan perkara kepada penyidik yang berwenang.
“Prosesnya masih berjalan. Semua kita serahkan kepada penyidik yang memeriksa. Kami berharap laporan kami akan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada,” ungkapnya.
Ariyati juga menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti yang berkaitan dengan laporan tersebut. Bukti itu, menurut dia, telah menjadi bagian dari materi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk mendukung laporan kliennya.
“Kita lihat saja nanti akan seperti apa. Yang pasti, kami punya bukti sesuai dengan apa yang kami laporkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan. Belum ada kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan, sementara perkembangan selanjutnya menunggu proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Kotamobagu.
Penanganan laporan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas persoalan yang dilaporkan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan, dan seluruh pihak berhak mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang adil selama proses hukum berlangsung.(Rony)










