KOTAMOBAGU – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Perkebunan Nuntap, Desa Dumoga I, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), kembali menjadi sorotan. Tokoh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR), Parindo Potabuga, secara terbuka menantang Kapolres Bolmong untuk segera menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Parindo mendesak aparat kepolisian tidak membiarkan aktivitas yang diduga melibatkan alat berat itu terus berlangsung. Ia bahkan meminta Kapolres Bolmong mengusut pihak yang diduga menjadi investor di balik kegiatan pertambangan tersebut.

Menurut Parindo, informasi yang diterimanya dari lapangan menyebutkan masih ada dua unit alat berat yang beroperasi di kawasan Perkebunan Nuntap. Ia juga mengklaim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bolmong telah menyatakan aktivitas tersebut ilegal.
“Saya minta dengan hormat kepada Bapak Kapolres Bolmong, jangan main mata dengan investor PETI di Nuntap. Informasi di lapangan sudah jelas, ada dua alat berat masih beroperasi. DLH Bolmong sudah bilang itu ilegal. Kalau masih dibiarkan, masyarakat akan bertanya ada apa di balik ini?” tegas Parindo.
Ia mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menerapkan penegakan hukum secara tebang pilih, terutama ketika berhadapan dengan aktivitas pertambangan yang diduga melibatkan pemodal besar.
“Jangan sampai hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kalau masyarakat kecil salah sedikit langsung ditindak, tapi investor besar yang merusak lingkungan dengan ekskavator dibiarkan bebas,” ujarnya.
Parindo secara terbuka menyampaikan tiga tuntutan kepada Kapolres Bolmong. Pertama, turun langsung ke lokasi dan menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI. Kedua, memeriksa pihak yang diduga menjadi investor. Ketiga, mengungkap pihak yang memberikan izin atau memfasilitasi masuknya alat berat ke kawasan perkebunan warga.

Ia juga memberikan tenggat waktu kepada aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan. Jika aktivitas PETI tersebut tidak ditertibkan dalam pekan ini, Parindo mengancam akan menggalang aksi bersama warga dan tokoh pemuda BMR.
“Kalau PETI Nuntap tidak ditertibkan dalam minggu ini, saya bersama warga dan tokoh pemuda BMR akan turun aksi dan melaporkan langsung ke Kapolda Sulut dan Mabes Polri,” tegasnya.
Bagi Parindo, persoalan tersebut bukan semata-mata tentang aktivitas pertambangan, melainkan juga menyangkut perlindungan lahan perkebunan masyarakat dan penegakan hukum terhadap dugaan kegiatan ilegal.
“Ingat, Nuntap itu perkebunan warga, bukan tambang. Jangan korbankan rakyat demi kepentingan investor ilegal!” tandasnya.
Parindo, yang berdomisili di Desa Poyowa Besar II, Kecamatan Kotamobagu Selatan, menegaskan bahwa dirinya tidak menolak investasi. Namun, ia menekankan investasi harus berjalan sesuai ketentuan hukum, tidak merugikan masyarakat, serta tidak mengabaikan kelestarian lingkungan.
Ia menolak keras aktivitas PETI yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan menduga kegiatan tersebut hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu di balik operasional tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kapolres Bolmong untuk meminta konfirmasi terkait dugaan aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap, informasi mengenai dua unit alat berat, serta langkah penindakan yang akan dilakukan. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian yang dimuat dalam berita ini.(opan)










