KOTAMOBAGU — Seorang perempuan bernama Regita Tubuon melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Mapolres Kotamobagu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di wilayah Kelurahan Mogolaing, Kotamobagu.
Berdasarkan keterangan yang diterima, dugaan penganiayaan itu diduga dilakukan lelaki bernama AM. Peristiwa tersebut disebut bermula ketika terduga pelaku merasa cemburu setelah melihat percakapan pada aplikasi WhatsApp di ponsel korban.
Rasa cemburu tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan kekerasan terhadap Regita Tubuon.
Atas kejadian itu, korban memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Mapolres Kotamobagu. Laporan itu diharapkan dapat ditindaklanjuti aparat kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut maupun perkembangan proses penyelidikan dan penyidikan.
Kasus ini selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk mengungkap rangkaian kejadian serta memastikan fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.(Rony)










