Weny Gaib Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkracht di Kejari Kotamobagu

Thursday, 17 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu, Kamis (17/9/2026).

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan hukum terhadap perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam kesempatan tersebut, Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta seluruh instansi yang selama ini bersinergi dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.

“Saya atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Weny.

Menurutnya, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kepastian hukum di daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi dan elemen daerah yang terlibat dalam proses penegakan hukum.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Mari kita terus menjaga daerah kita agar tetap aman, tertib dan bersih dari segala bentuk tindak pidana,” ujar Tasjrifin.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Hakim Bimo Putro Sejati, S.H., Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas II B Kotamobagu Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H., serta jajaran pejabat Kejari dan Pemerintah Kota Kotamobagu.

Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus mencerminkan sinergi lintas lembaga dalam pelaksanaan putusan pengadilan dan penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu.(Rony)

Berita Terkait

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari
Solar Langka di Kotamobagu, Parindo Tantang Kapolres Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi
Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan
Diduga Cemburu Lihat Percakapan WhatsApp, Perempuan di Kotamobagu Laporkan Pria ke Polisi
Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong Sepakati Damai, Warga Upai-Poopo Diminta Hentikan Bentrok
12,2 Ribu Komentar, Insiden NAP FC Umi Dedeng Jadi Sorotan Warganet
HUT ke-62 Sulut Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Kotamobagu Dorong Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 12:31

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 15 October 2026 - 23:06

Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari

Tuesday, 13 October 2026 - 15:41

Solar Langka di Kotamobagu, Parindo Tantang Kapolres Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi

Monday, 12 October 2026 - 21:11

Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan

Sunday, 4 October 2026 - 17:07

Diduga Cemburu Lihat Percakapan WhatsApp, Perempuan di Kotamobagu Laporkan Pria ke Polisi

Berita Terbaru