Seorang Anggota Polisi Lapor Akun Facebook Oma Opa MiniVlog Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, newsline.id — Seorang anggota kepolisian bernama Dedy Vengki Matahari, S.H., resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap akun Facebook Oma Opa MiniVlog (Qalbinuraini).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani dan bermaterai, Dedy Vengki Matahari yang berdomisili di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, melaporkan pengguna akun tersebut yang diduga bernama Ria D.J. Gobel alias Oma, warga Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Laporan ini berawal dari sejumlah unggahan akun Oma Opa MiniVlog pada 11 hingga 13 September 2025, yang berisi siaran langsung dan tulisan di Facebook dengan menyinggung nama pelapor serta beberapa perwira polisi. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah video berjudul “Surat Terbuka Buat Kapolda Sulut, FYP Sampe Mabes” yang menyinggung penanganan kasus hukum tertentu dan menyebut nama Dedy Vengki Matahari secara terbuka.

Dalam video tersebut juga terdapat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pelapor dan institusi kepolisian, termasuk menyebut nama pejabat Polda Sulut lainnya. Selain itu, pada unggahan berbeda tanggal 13 September 2025, akun yang sama menulis status berisi dugaan yang ditujukan langsung kepada pelapor dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dedy menilai, konten-konten yang diunggah akun Oma Opa MiniVlog telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan dirinya, serta menimbulkan kesan negatif di ruang publik. Ia pun berharap laporannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perbuatan Teradu melalui postingan akun Facebook tersebut telah menjadi konsumsi publik dan merusak nama baik saya sebagai anggota Polri,” tulis Dedy dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada pihak berwenang.

Dalam pengaduan itu, Dedy meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi pengguna media sosial yang dirugikan akibat penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(Rony)

Berita Terkait

Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana
Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Pemkab Bolmong Terima Hibah Tiga Ruas Jalan
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 16:33

Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow

Monday, 25 May 2026 - 10:25

Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP

Friday, 8 May 2026 - 11:11

Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong

Wednesday, 6 May 2026 - 22:06

Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Berita Terbaru