Seorang Anggota Polisi Lapor Akun Facebook Oma Opa MiniVlog Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, newsline.id — Seorang anggota kepolisian bernama Dedy Vengki Matahari, S.H., resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap akun Facebook Oma Opa MiniVlog (Qalbinuraini).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani dan bermaterai, Dedy Vengki Matahari yang berdomisili di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, melaporkan pengguna akun tersebut yang diduga bernama Ria D.J. Gobel alias Oma, warga Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Laporan ini berawal dari sejumlah unggahan akun Oma Opa MiniVlog pada 11 hingga 13 September 2025, yang berisi siaran langsung dan tulisan di Facebook dengan menyinggung nama pelapor serta beberapa perwira polisi. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah video berjudul “Surat Terbuka Buat Kapolda Sulut, FYP Sampe Mabes” yang menyinggung penanganan kasus hukum tertentu dan menyebut nama Dedy Vengki Matahari secara terbuka.

Dalam video tersebut juga terdapat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pelapor dan institusi kepolisian, termasuk menyebut nama pejabat Polda Sulut lainnya. Selain itu, pada unggahan berbeda tanggal 13 September 2025, akun yang sama menulis status berisi dugaan yang ditujukan langsung kepada pelapor dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dedy menilai, konten-konten yang diunggah akun Oma Opa MiniVlog telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan dirinya, serta menimbulkan kesan negatif di ruang publik. Ia pun berharap laporannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perbuatan Teradu melalui postingan akun Facebook tersebut telah menjadi konsumsi publik dan merusak nama baik saya sebagai anggota Polri,” tulis Dedy dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada pihak berwenang.

Dalam pengaduan itu, Dedy meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi pengguna media sosial yang dirugikan akibat penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(Rony)

Berita Terkait

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Pemkab Bolmong Terima Hibah Tiga Ruas Jalan
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Pemkab Bolmong dan Kementerian PUPR Sepakati Pembangunan SPAM Lolak
Safari Natal 2025, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Forkopimda Sulut
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
Aksi Kemanusiaan DRSC, Konser Jalanan Galang Dana Korban Banjir Sumatera dan Aceh

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Thursday, 29 January 2026 - 19:24

Pemkab Bolmong Terima Hibah Tiga Ruas Jalan

Tuesday, 27 January 2026 - 16:12

Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan

Thursday, 8 January 2026 - 21:13

Pemkab Bolmong dan Kementerian PUPR Sepakati Pembangunan SPAM Lolak

Berita Terbaru

Uncategorized

Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Utara Bolmong

Friday, 17 Apr 2026 - 21:59

Bolmong

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Thursday, 16 Apr 2026 - 12:12

Bolmong Utara

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Wednesday, 15 Apr 2026 - 12:20

Bolmong

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Tuesday, 14 Apr 2026 - 16:09

Bolmong

Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:04