Seorang Anggota Polisi Lapor Akun Facebook Oma Opa MiniVlog Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sunday, 12 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANADO, newsline.id — Seorang anggota kepolisian bernama Dedy Vengki Matahari, S.H., resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap akun Facebook Oma Opa MiniVlog (Qalbinuraini).

Dalam surat pengaduan yang ditandatangani dan bermaterai, Dedy Vengki Matahari yang berdomisili di Kelurahan Paal IV, Kecamatan Tikala, Kota Manado, melaporkan pengguna akun tersebut yang diduga bernama Ria D.J. Gobel alias Oma, warga Desa Tabilaa, Kecamatan Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Laporan ini berawal dari sejumlah unggahan akun Oma Opa MiniVlog pada 11 hingga 13 September 2025, yang berisi siaran langsung dan tulisan di Facebook dengan menyinggung nama pelapor serta beberapa perwira polisi. Dalam postingannya, akun tersebut mengunggah video berjudul “Surat Terbuka Buat Kapolda Sulut, FYP Sampe Mabes” yang menyinggung penanganan kasus hukum tertentu dan menyebut nama Dedy Vengki Matahari secara terbuka.

Dalam video tersebut juga terdapat pernyataan yang dinilai menyerang kehormatan pelapor dan institusi kepolisian, termasuk menyebut nama pejabat Polda Sulut lainnya. Selain itu, pada unggahan berbeda tanggal 13 September 2025, akun yang sama menulis status berisi dugaan yang ditujukan langsung kepada pelapor dengan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik.

Dedy menilai, konten-konten yang diunggah akun Oma Opa MiniVlog telah menyebarkan informasi yang tidak benar, menyerang kehormatan dirinya, serta menimbulkan kesan negatif di ruang publik. Ia pun berharap laporannya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Perbuatan Teradu melalui postingan akun Facebook tersebut telah menjadi konsumsi publik dan merusak nama baik saya sebagai anggota Polri,” tulis Dedy dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada pihak berwenang.

Dalam pengaduan itu, Dedy meminta agar aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan, serta keadilan bagi pengguna media sosial yang dirugikan akibat penyebaran informasi elektronik bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.(Rony)

Berita Terkait

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik
Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku
Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung
Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga
Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu
Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong
Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 10:49

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik

Sunday, 30 August 2026 - 11:46

Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku

Friday, 14 August 2026 - 18:42

Prabowo Perintahkan TNI-Polri Usut 1.000 Tambang Ilegal di Bangka Belitung

Wednesday, 12 August 2026 - 10:35

Diduga Libatkan WNA, Aktivitas PETI di Perkebunan Nuntap Bolmong Disorot Warga

Friday, 24 July 2026 - 11:28

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Berita Terbaru

Bolmong Timur

Warga Lanut Soroti Maraknya PETI di Talong Boltim

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:43