Satres Narkoba Polres Kotamobagu Amankan Warga Gogagoman Pengedar Obat Keras Trihexyphenidyl

Tuesday, 8 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu,newsline.id–Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Kotamobagu kembali mengungkap peredaran obat keras tanpa izin jenis Trihexyphenidiyl (Tri X) yang melibatkan warga Kelurahan Gogagoman.

Penangkapan terhadap Tersangka ini berlangsung dramatis dimana pada Selasa (8/7/2025) setelah Tim Resnarkoba menerima informasi ada penjemputan paket Obat Keras dari Surabaya melalui kantor ekspedisi Lion Parcel di Kelurahan Mogolaing.

Tim langsung melakukan penggerebekan terhadap Tersangka, namun tersangka berusaha melarikan diri sehingga sempat membuat salah satu petugas terjatuh dan mengalami luka lecet.

Tersangka KRM alias Kevin (33) berhasil diamankan bersama barang bukti 30 Sachet atau sebanyak 300 butir obat Tri X. Tersangka sempat tidak mengakui paket yang dipesan online dan dikirim dari Surabaya tersebut.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan terhadap KRM.

“Tersangka sudah mengakui kepemilikan barang bukti obat jenis Tri X ini dan sudah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lajut” ujar Kasi Humas.

Atas perbuatan Tersangka mengedarkan Obat Keras tanpa ijin dikenakan Pasal 435, 436 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan degan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Masyarakat dihimbau tidak mengedarkan obat keras tanpa ijin, karena Polres Kotamobagu melalui Sat Resnarkoba akan menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu.(Tofan)

Berita Terkait

Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari
PETI Nuntap Kembali Beroperasi, Parindo Tantang Kapolres Bolmong: Sita Ekskavator dan Usut Investor!
Solar Langka di Kotamobagu, Parindo Tantang Kapolres Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi
Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan
Diduga Cemburu Lihat Percakapan WhatsApp, Perempuan di Kotamobagu Laporkan Pria ke Polisi
Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong Sepakati Damai, Warga Upai-Poopo Diminta Hentikan Bentrok
12,2 Ribu Komentar, Insiden NAP FC Umi Dedeng Jadi Sorotan Warganet
HUT ke-62 Sulut Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Kotamobagu Dorong Semangat Gotong Royong

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 23:06

Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari

Wednesday, 14 October 2026 - 14:32

PETI Nuntap Kembali Beroperasi, Parindo Tantang Kapolres Bolmong: Sita Ekskavator dan Usut Investor!

Monday, 12 October 2026 - 21:11

Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan

Sunday, 4 October 2026 - 17:07

Diduga Cemburu Lihat Percakapan WhatsApp, Perempuan di Kotamobagu Laporkan Pria ke Polisi

Monday, 28 September 2026 - 16:25

Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolmong Sepakati Damai, Warga Upai-Poopo Diminta Hentikan Bentrok

Berita Terbaru