BOLMONG, newsline.id -Ketum PBNU, Gus Yahya Cholil Staquf, resmi dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Keputusan ini dikeluarkan melalui surat edaran PBNU yang menyusul hasil rapat harian Syuriyah PBNU. Dengan demikian, semua wewenang dan hak yang melekat pada jabatan Ketum PBNU — termasuk penggunaan atribut, fasilitas, serta tindakan atas nama PBNU — dicabut.
Langkah pemberhentian ini dilatarbelakangi keputusan Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang meminta Gus Yahya mengundurkan diri dalam kurun waktu 3×24 jam. Permintaan itu muncul menyusul kontroversi setelah PBNU mengundang narasumber dari kalangan akademisi asing dalam sebuah program kaderisasi, yang dianggap beberapa pihak melanggar nilai serta konstitusi organisasi.
Namun, Gus Yahya menolak sepenuhnya keputusan itu. Ia menegaskan bahwa jabatan Ketua Umum hanya bisa dicopot melalui mekanisme formal yaitu muktamar, bukan melalui rapat harian Syuriyah. Menurutnya, langkah pemberhentian lewat mekanisme rapat kecil seperti itu melampaui kewenangan dan tidak sah secara konstitusi organisasi.
Situasi ini menimbulkan dilema dan ketidakpastian di internal PBNU — apakah pencopotan ini akan dipertegas melalui rapat pleno ataukah ada penolakan dan tanggapan balik dari pihak‑pihak pendukung Gus Yahya. Seluruh mata kini tertuju pada respons para ulama, pengurus wilayah, dan santri serta bagaimana konflik ini akan memengaruhi konsolidasi dan arah organisasi NU ke depan.
Gus Yahya menghadapi momen kritis yang bisa mengubah wajah kepemimpinan PBNU di sisa masa periode ini — dengan potensi dampak besar terhadap stabilitas internal maupun citra organisasi di kancah nasional.(**)










