Direktur Lokataru Ditangkap, Polisi Sebut Terlebih Dahulu Jadi Tersangka

Tuesday, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Delpedro Marhaen

Delpedro Marhaen

Jakarta, newsline.id – Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Senin malam, 1 September 2025. Penangkapan dilakukan di kantor Lokataru, Jakarta, sekitar pukul 22.45 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Delpedro sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sebelum dilakukan penangkapan. “Seseorang yang ditangkap oleh penyidik tentunya sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).

Menurut kepolisian, penyidikan terhadap Delpedro telah berjalan sejak 25 Agustus 2025. Ia diduga menghasut massa serta melibatkan anak di bawah umur dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR RI dan kawasan Tanah Abang, Jakarta.

Meski demikian, hingga kini pihak Polda Metro Jaya belum merinci pasal hukum yang dijeratkan terhadap Direktur Lokataru tersebut. Penjelasan detail mengenai bukti dan mekanisme penangkapan juga belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Sementara itu, dari pihak Lokataru, pendiri yayasan Haris Azhar menyebut penangkapan dilakukan secara paksa dengan prosedur yang dipertanyakan. Ia mengklaim penggeledahan kantor berlangsung tanpa surat perintah resmi, dan CCTV kantor bahkan sempat dinonaktifkan.

Kasus ini memicu perhatian publik mengingat Lokataru dikenal sebagai lembaga advokasi hukum dan hak asasi manusia yang kerap bersuara kritis terhadap kebijakan pemerintah. Proses hukum terhadap Delpedro Marhaen diperkirakan akan menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk lembaga HAM nasional maupun internasional.(*)

Berita Terkait

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik
Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari
PETI Nuntap Kembali Beroperasi, Parindo Tantang Kapolres Bolmong: Sita Ekskavator dan Usut Investor!
Solar Langka di Kotamobagu, Parindo Tantang Kapolres Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi
Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan
Diduga Cemburu Lihat Percakapan WhatsApp, Perempuan di Kotamobagu Laporkan Pria ke Polisi
Penyerahan SK DPP Golkar: MEP Pimpin DPD I Sulut, ADM Jadi Sekretaris
Dony Lumenta Temui Wamen Desa, Bahas Pengembangan Desa Tematik Bolmong

Berita Terkait

Wednesday, 21 October 2026 - 12:31

Dampingi RYL di Polres Kotamobagu, Kuasa Hukum Tegaskan Punya Bukti Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 15 October 2026 - 23:06

Bantah Klaim CIE ISTY soal Pinjaman, RYL Ungkap Bunga Rp900 Ribu per 10 Hari

Wednesday, 14 October 2026 - 14:32

PETI Nuntap Kembali Beroperasi, Parindo Tantang Kapolres Bolmong: Sita Ekskavator dan Usut Investor!

Tuesday, 13 October 2026 - 15:41

Solar Langka di Kotamobagu, Parindo Tantang Kapolres Bongkar Dugaan Mafia BBM Subsidi

Monday, 12 October 2026 - 21:11

Foto Telanjang ASN Kotamobagu Diduga Disebar gegara Utang, Polres Turun Tangan

Berita Terbaru