Disperindagkop Kotamobagu Klarifikasi Terkait Penutupan KSP Mekar Jaya

Thursday, 15 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU|newsline.id – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, mengklarifikasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya telah memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Pernyataan ini menyusul kabar penutupan beberapa unit Koperasi dibawa KSP Mekar Jaya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/5/2025) Kepala Diaperindagkop Kotamobagu,   Ariono Potabuga, S.Pd., ME, menjelaskan penutupan sejumlah unit Koperasi dibawah KSP disebabkan belum memiliki sejumlah persyaratan. Namun pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk melengkapi berkas tersebut.

“Yang kami tutup itu adalah unit di bawah KSP Mekar Jaya, bukan KSP induknya. Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk melakukan usaha sembari melengkapi berkas yang diperlukan.”ungkap Potabuga

Dirinya juga menekankan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi bagi setiap Koperasi.

Meskipun masih ada banyak koperasi simpan pinjam di Kotamobagu yang belum memenuhi persyaratan ini, mereka tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun, Arianto menghimbau agar semua koperasi segera mengutus perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

“Kami tidak serta merta menutup bentuk usaha yang memiliki akta pendirian Koperasi jika hanya Sertifikat itu yang jadi kendala. KSP telah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi, tetapi kami akan mengambil tindakan tegas terhadap KSP yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Selain KSP Mekar Jaya, terdapat beberapa koperasi lainnya yang diizinkan beroperasi, antara lain:

– KSP Mas Sinar Baru
– KSP Credit Union Mototabian
– KSP Fajar Indah
– KSP Karya Usaha
– KSP Mitra Bersama
– KSP Sanjaya Prima Bersama
– KSP Yudah Amerta

Arianto juga mengingatkan koperasi lain yang belum terdaftar untuk segera melaporkan usahanya ke Dinas Koperasi Kota Kotamobagu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang PTPSP, yang mengonfirmasi bahwa KSP Mekar Jaya sudah memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pendiriannya.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyatakan bahwa KSP Mekar Jaya tidak memiliki izin. Disperindagkop berkomitmen untuk memastikan semua koperasi di Kota Kotamobagu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal.(**)

Berita Terkait

Weny Gaib Pimpin Penyambutan Menhan RI di Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu dan BPOM Perkuat Pengawasan Pangan
Pemkot Kotamobagu Teguhkan Semangat Kartini dan Otonomi Daerah
Kain Khas Kotamobagu Dipuji di Belanda, Rindah Terima Penghargaan
48 Jemaah Haji Kotamobagu Dapat Bantuan Rp3,5 Juta
Disiplin Jadi Penekanan Evaluasi Aparatur Kotamobagu
TP-PKK Kotamobagu Gaungkan Kesetaraan Gender Lewat Lomba Reels
TP-PKK Kotamobagu Kawal Duta Cegah Stunting ke Provinsi

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 13:28

Weny Gaib Pimpin Penyambutan Menhan RI di Kotamobagu

Wednesday, 29 April 2026 - 22:58

Pemkot Kotamobagu dan BPOM Perkuat Pengawasan Pangan

Wednesday, 29 April 2026 - 22:53

Pemkot Kotamobagu Teguhkan Semangat Kartini dan Otonomi Daerah

Monday, 27 April 2026 - 16:09

Kain Khas Kotamobagu Dipuji di Belanda, Rindah Terima Penghargaan

Monday, 27 April 2026 - 16:07

48 Jemaah Haji Kotamobagu Dapat Bantuan Rp3,5 Juta

Berita Terbaru

Advetorial

Wabup Dony Lumenta Dorong Edukasi Kelistrikan Hingga ke Desa

Wednesday, 13 May 2026 - 20:04

Advetorial

Tiga Tahun Mangkrak, RSU Dumoga Akhirnya Dibuka Yusra-Don

Monday, 11 May 2026 - 20:12

Bolmong Utara

DPP PDIP Putuskan Dewi Mondo Pimpin DPRD Boltara

Saturday, 9 May 2026 - 17:04