Disperindagkop Kotamobagu Klarifikasi Terkait Penutupan KSP Mekar Jaya

Thursday, 15 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU|newsline.id – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, mengklarifikasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya telah memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Pernyataan ini menyusul kabar penutupan beberapa unit Koperasi dibawa KSP Mekar Jaya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/5/2025) Kepala Diaperindagkop Kotamobagu,   Ariono Potabuga, S.Pd., ME, menjelaskan penutupan sejumlah unit Koperasi dibawah KSP disebabkan belum memiliki sejumlah persyaratan. Namun pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk melengkapi berkas tersebut.

“Yang kami tutup itu adalah unit di bawah KSP Mekar Jaya, bukan KSP induknya. Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk melakukan usaha sembari melengkapi berkas yang diperlukan.”ungkap Potabuga

Dirinya juga menekankan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi bagi setiap Koperasi.

Meskipun masih ada banyak koperasi simpan pinjam di Kotamobagu yang belum memenuhi persyaratan ini, mereka tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun, Arianto menghimbau agar semua koperasi segera mengutus perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

“Kami tidak serta merta menutup bentuk usaha yang memiliki akta pendirian Koperasi jika hanya Sertifikat itu yang jadi kendala. KSP telah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi, tetapi kami akan mengambil tindakan tegas terhadap KSP yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Selain KSP Mekar Jaya, terdapat beberapa koperasi lainnya yang diizinkan beroperasi, antara lain:

– KSP Mas Sinar Baru
– KSP Credit Union Mototabian
– KSP Fajar Indah
– KSP Karya Usaha
– KSP Mitra Bersama
– KSP Sanjaya Prima Bersama
– KSP Yudah Amerta

Arianto juga mengingatkan koperasi lain yang belum terdaftar untuk segera melaporkan usahanya ke Dinas Koperasi Kota Kotamobagu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang PTPSP, yang mengonfirmasi bahwa KSP Mekar Jaya sudah memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pendiriannya.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyatakan bahwa KSP Mekar Jaya tidak memiliki izin. Disperindagkop berkomitmen untuk memastikan semua koperasi di Kota Kotamobagu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal.(**)

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru
Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi
GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu
Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026
Wali Kota Tekankan Keluarga Kuat di Era Digital
Regenerasi Petani Muda Kakao Jadi Fokus Pemkot Kotamobagu
Pelayanan Dukcapil Kotamobagu Diperkuat Lewat Forum Publik

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 08:31

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru

Wednesday, 8 July 2026 - 20:14

Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi

Saturday, 4 July 2026 - 09:19

GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu

Wednesday, 1 July 2026 - 11:06

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu

Tuesday, 30 June 2026 - 22:51

Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026

Berita Terbaru