Disperindagkop Kotamobagu Klarifikasi Terkait Penutupan KSP Mekar Jaya

Thursday, 15 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU|newsline.id – Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Kotamobagu, mengklarifikasi bahwa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya telah memiliki izin resmi untuk beroperasi.

Pernyataan ini menyusul kabar penutupan beberapa unit Koperasi dibawa KSP Mekar Jaya yang dinilai tidak memenuhi persyaratan administratif.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (12/5/2025) Kepala Diaperindagkop Kotamobagu,   Ariono Potabuga, S.Pd., ME, menjelaskan penutupan sejumlah unit Koperasi dibawah KSP disebabkan belum memiliki sejumlah persyaratan. Namun pihaknya masih memberikan kelonggaran untuk melengkapi berkas tersebut.

“Yang kami tutup itu adalah unit di bawah KSP Mekar Jaya, bukan KSP induknya. Unit tersebut belum memiliki sebagian persyaratan berupa Sertifikat Kompetensi Operasional Koperasi. Namun, pemerintah masih memberikan kelonggaran untuk melakukan usaha sembari melengkapi berkas yang diperlukan.”ungkap Potabuga

Dirinya juga menekankan pentingnya memiliki Sertifikat Kompetensi bagi setiap Koperasi.

Meskipun masih ada banyak koperasi simpan pinjam di Kotamobagu yang belum memenuhi persyaratan ini, mereka tetap diperbolehkan untuk beroperasi.

Namun, Arianto menghimbau agar semua koperasi segera mengutus perwakilan untuk mengikuti Uji Kompetensi.

“Kami tidak serta merta menutup bentuk usaha yang memiliki akta pendirian Koperasi jika hanya Sertifikat itu yang jadi kendala. KSP telah banyak membantu masyarakat dalam mengatasi persoalan ekonomi, tetapi kami akan mengambil tindakan tegas terhadap KSP yang tidak memiliki izin resmi,” tegasnya.

Selain KSP Mekar Jaya, terdapat beberapa koperasi lainnya yang diizinkan beroperasi, antara lain:

– KSP Mas Sinar Baru
– KSP Credit Union Mototabian
– KSP Fajar Indah
– KSP Karya Usaha
– KSP Mitra Bersama
– KSP Sanjaya Prima Bersama
– KSP Yudah Amerta

Arianto juga mengingatkan koperasi lain yang belum terdaftar untuk segera melaporkan usahanya ke Dinas Koperasi Kota Kotamobagu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang PTPSP, yang mengonfirmasi bahwa KSP Mekar Jaya sudah memiliki izin dan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam pendiriannya.

Pernyataan ini sekaligus membantah informasi yang menyatakan bahwa KSP Mekar Jaya tidak memiliki izin. Disperindagkop berkomitmen untuk memastikan semua koperasi di Kota Kotamobagu beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi kebaikan masyarakat dan perkembangan ekonomi lokal.(**)

Berita Terkait

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak
Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR
Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu
Pemkot Kotamobagu Bangun Drainase Baru di Jalan Kartini
Paskibraka Kotamobagu Pulang, Wawali Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Saturday, 12 September 2026 - 14:46

Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak

Friday, 11 September 2026 - 10:49

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik

Monday, 7 September 2026 - 08:44

Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR

Monday, 31 August 2026 - 18:17

Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu

Berita Terbaru

Bolmong

10 Pemuda Bolmong Lolos Seleksi, Siap Bekerja ke Jepang

Saturday, 12 Sep 2026 - 22:04