KOTAMOBAGU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi penggunaan ruas jalan dua jalur rujukan antara Rumah Sakit Kinapit dan Rumah Sakit Monompia sebagai lokasi aktivitas perdagangan malam hari.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Anas Tungkagi, menyusul polemik pemanfaatan badan jalan dan jalur hijau di kawasan depan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) hingga Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Anas menegaskan, secara regulasi Dishub tidak dapat membenarkan pengalihan fungsi jalan yang semestinya digunakan untuk menunjang kelancaran lalu lintas. Menurutnya, badan jalan maupun jalur hijau merupakan bagian dari ruang lalu lintas yang diperuntukkan bagi kepentingan publik, bukan sebagai lokasi perdagangan.
“Saya memilih untuk tidak menandatangani dokumen rekomendasi apa pun yang berpotensi melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum,” tegas Anas.
Ia menjelaskan, setiap kebijakan yang berpotensi mengubah fungsi ruang jalan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan hanya berdasarkan pertimbangan situasional. Anas juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa Dishub maupun Satpol PP memiliki kewenangan mengusulkan penggunaan badan jalan sebagai lokasi berdagang.
“Pihak yang paling berkompeten dan memiliki kewenangan teknis untuk menjawab serta mengusulkan regulasi adalah Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Anas mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi awal, pemanfaatan ruas jalan tersebut semula hanya direncanakan sebagai solusi sementara selama bulan Ramadan. Namun, hingga kini aktivitas perdagangan masih berlangsung tanpa kejelasan batas waktu maupun penataan permanen.
“Kenyataannya sampai sekarang masih terus berlangsung,” katanya.
Secara hukum, fungsi jalan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi untuk melayani pergerakan orang dan barang secara aman, selamat, tertib, dan lancar.
Selain itu, Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda. Karena itu, setiap pemanfaatan badan jalan di luar fungsi utamanya harus melalui mekanisme perizinan yang jelas serta tidak mengganggu keselamatan maupun kelancaran arus lalu lintas.(**)










