KOTAMOBAGU — Puluhan botol minuman beralkohol, termasuk Cap Tikus, disita Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu dalam razia yang digelar di sejumlah kios pada Senin (3/11/2025). Operasi ini menyasar pedagang yang menjual minuman keras tanpa izin resmi.
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah daerah untuk menekan peredaran miras ilegal. “Hari ini kami menyita puluhan botol minuman keras dari sejumlah kios. Penertiban akan terus berlangsung di seluruh wilayah Kotamobagu,” ujar Sahaya.
Seluruh barang bukti yang disita kini diamankan di kantor Satpol PP untuk tindak lanjut proses penegakan aturan. Razia semacam ini juga menjadi komitmen Pemkot Kotamobagu untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan lingkungan yang aman bagi masyarakat.(**)










