Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum

Friday, 18 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kotamobagu menegaskan bahwa pemungutan retribusi parkir di kawasan kuliner Santai Paloko Kinalang (Sanpalk) depan Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) memiliki dasar hukum yang sah.

Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya perhatian masyarakat terhadap keberadaan petugas yang melakukan pemungutan biaya parkir di kawasan tersebut.

Kepala Dishub Kota Kotamobagu menjelaskan, pemungutan retribusi parkir di lokasi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, kawasan Sanpalk dan halaman UDK termasuk dalam kategori tempat parkir khusus yang dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Kalau untuk parkir memang ada, tetapi sesuai Perda. Itu berlaku untuk tempat parkir khusus, seperti di halaman UDK dan area Sanpalk. Tarifnya sudah ditetapkan, yaitu Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil per kendaraan,” jelasnya saat dikonfirmasi awak media.

Namun, Dishub menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk seluruh area di sekitar kampus.

Parkir yang berada di bahu jalan utama maupun titik lain yang berada di luar zona tempat parkir khusus tidak termasuk dalam objek retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

Dengan demikian, pihak yang melakukan pemungutan biaya parkir di lokasi nonresmi tanpa dasar atau izin yang berlaku tidak dapat mengatasnamakan retribusi daerah.

Dishub mengimbau masyarakat untuk memperhatikan lokasi parkir serta memastikan adanya petugas dan ketentuan resmi sebelum melakukan pembayaran.

Penjelasan tersebut diharapkan dapat menghindarkan masyarakat dari kebingungan mengenai lokasi yang dikenakan retribusi, pihak yang berwenang melakukan pemungutan, serta tarif yang berlaku.

“Retribusi parkir adalah sumber PAD yang sah untuk pembangunan daerah. Sebaliknya, pungutan di luar ketentuan Perda tidak dibenarkan. Kami minta warga berani bertanya jika dipungut di area yang bukan zona resmi,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu melalui Dishub juga mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan parkir di kawasan strategis tersebut, sehingga masyarakat dapat membedakan retribusi resmi dengan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menciptakan ketertiban pengelolaan parkir di kawasan Sanpalk dan UDK sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam pembayaran retribusi parkir.(Rony)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027
Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak
Sidak Wali Kota Weny Bikin Antrean BBM Kotamobagu Kembali Normal
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR
Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu

Berita Terkait

Friday, 18 September 2026 - 12:20

Dishub Kotamobagu Tegaskan Retribusi Parkir Sanpalk UDK Punya Dasar Hukum

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Sunday, 13 September 2026 - 08:26

Taman Kota Kotamobagu Direhabilitasi, Disiapkan untuk Ramadan Fest 2027

Saturday, 12 September 2026 - 14:46

Pemkot Kotamobagu Ajukan Perubahan APBD 2026, Anggaran Diprioritaskan untuk Kebutuhan Mendesak

Berita Terbaru

Bolmong

Bupati Yusra Sidak ASN Bolmong Usai Pimpin Apel Sore

Wednesday, 16 Sep 2026 - 20:47