Kedapatan Bawa Sabu, Sat Narkoba Polres Bolmong Amankan Pria Asal Donggala

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline.id— Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan  pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang  dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Roni)

Berita Terkait

Terminal Labuan Uki Dipercepat, Ekonomi Bolmong Didorong
MBG Bolmong Dipantau, Menu Siswa Jadi Sorotan
Bupati Yusra Perkuat Peran BPD Kawal Pembangunan Desa Bolmong
Kabid Pengelolaan Barang Daerah BKD Bolmong Bantah Isu Manipulasi Perdis dan Aset
Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong
Pemkab Bolmong Susun Dokumen Penanganan Kawasan Kumuh 2026
Jalan Lorong Moyogang di Kosio Induk Resmi Diaspal, Mobilitas Warga Lebih Lancar
Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow

Berita Terkait

Wednesday, 10 June 2026 - 18:54

Terminal Labuan Uki Dipercepat, Ekonomi Bolmong Didorong

Tuesday, 9 June 2026 - 19:44

MBG Bolmong Dipantau, Menu Siswa Jadi Sorotan

Tuesday, 9 June 2026 - 19:31

Bupati Yusra Perkuat Peran BPD Kawal Pembangunan Desa Bolmong

Monday, 8 June 2026 - 18:23

Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong

Monday, 8 June 2026 - 17:12

Pemkab Bolmong Susun Dokumen Penanganan Kawasan Kumuh 2026

Berita Terbaru

Bolmong Timur

Pembunuhan Boltim Terungkap, Mahasiswa Akui Tikam Dua Pemuda

Friday, 12 Jun 2026 - 15:12

Bitung

Terminal Labuan Uki Dipercepat, Ekonomi Bolmong Didorong

Wednesday, 10 Jun 2026 - 18:54

Bolmong

MBG Bolmong Dipantau, Menu Siswa Jadi Sorotan

Tuesday, 9 Jun 2026 - 19:44