Kedapatan Bawa Sabu, Sat Narkoba Polres Bolmong Amankan Pria Asal Donggala

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline.id— Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan  pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang  dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Roni)

Berita Terkait

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat
Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih
Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur
Wabup Bolmong Buka Karapan Sapi Lebaran Ketupat di Ikhwan
Bolmong 72 Tahun, Yusra Tekankan Akselerasi Pembangunan
Bupati Yusra Turun Tangan Atasi Sampah di Bolmong
PKK Bolmong Berbagi Bersama Anak Panti
Bupati Bolmong Tegaskan Kepastian Batas Kawasan Hutan

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 12:12

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Tuesday, 14 April 2026 - 16:09

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Wednesday, 8 April 2026 - 08:04

Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur

Saturday, 28 March 2026 - 21:49

Wabup Bolmong Buka Karapan Sapi Lebaran Ketupat di Ikhwan

Friday, 27 March 2026 - 15:45

Bolmong 72 Tahun, Yusra Tekankan Akselerasi Pembangunan

Berita Terbaru

Uncategorized

Gelombang Tinggi Terjang Pesisir Utara Bolmong

Friday, 17 Apr 2026 - 21:59

Bolmong

Tanggul Jebol, Bupati Yusra Desak Perbaikan Cepat

Thursday, 16 Apr 2026 - 12:12

Bolmong Utara

Desa Cantik 2026 Dicanangkan Bupati Boltara

Wednesday, 15 Apr 2026 - 12:20

Bolmong

Bupati Bolmong Perkuat Koperasi Merah Putih

Tuesday, 14 Apr 2026 - 16:09

Bolmong

Yusra Sesalkan Demo Minta Gubernur Mundur

Wednesday, 8 Apr 2026 - 08:04