Kedapatan Bawa Sabu, Sat Narkoba Polres Bolmong Amankan Pria Asal Donggala

Thursday, 26 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG,newsline.id— Tim Unit Sat Narkoba Polres Bolaang Mongondow (Bolmong) berhasil mengamankan  pemuda yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu di terminal tipe A Bolmong Kecamatan Lolak.

Pria berinisial G (40) asal Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah itu kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu dengan berat 11,36 gram

Hal ini diungkap Kapolres AKBP Lido Antoro dalam press release di ruang rapat Mapolres Bolmong, Kamis (26/06/2025).

“Penangkapan terhadap tersangka Sabtu (21/06) di terminal A yang ada di desa Dulangon, Kecamatan Lolak Bolmong,” ucap Kapolres.

Kapolres melanjutkan bahwa sebelum penangkapan tersangka, pihaknya mendapat informasi akan adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu yang melintas di wilayah hukumnya.

“Dari informasi tersebut, kami langsung berkolaborasi dengan tim DIT Narkoba Polda Sulut untuk mengecek pelaku inisial G,” ucapnya.

Menurutnya, pelaku menumpangi bus Harvest lintas Provinsi yang pada pukul 08.00 masuk di terminal A di desa Dulangon.

“Tersangka digeledah dan didapati satu paket besar narkotika jenis Sabu yang di selipkan di selangkangan,” ucapnya.

Tak hanya sampai disitu, Kapolres menjelaskan bahwa dari penangkapan pelaku dilakukan pengembangan ternyata barang haram tersebut akan di bawah ke Minsel.

“Setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut milik warga Tompaso Kabupaten Minahasa selatan (Minsel) inisial D,” ucapnya.

Hingga kini tim masih terus memburu tersangka D di Kabupaten Minsel.

“Dari pengakuan tersangka juga narkotika jenis sabu yang  dibeli dari kota Palu dari seorang pria inisial W,” jelas Kapolres.

Hingga kini tim masih memburu pemilik di Kabupaten Minsel, sedangkan untuk tersangka yang ditangkap akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tersangka yang kami amankan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2), undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya.(Roni)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi
Amri Modeong Resmi Pimpin IKA PMII Bolmong, Yusra Alhabsyi Dorong Jadi Mitra Strategis Pemda
Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan
10 Pemuda Bolmong Lolos Seleksi, Siap Bekerja ke Jepang
Bolmong Gandeng Tangsel Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan
Bupati Yusra Alhabsyi Temui Kementerian PU, Kawal Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Senilai Rp700 Miliar
Pemkab Bolmong Percepat Program Listrik Masuk Sawah
Bupati Yusra Dorong Petani Bolmong Tingkatkan Produksi Padi

Berita Terkait

Monday, 14 September 2026 - 08:36

Diduga Cabuli Wanita Saat Tak Sadarkan Diri, Dua Pria Dilaporkan ke Polisi

Sunday, 13 September 2026 - 21:22

Amri Modeong Resmi Pimpin IKA PMII Bolmong, Yusra Alhabsyi Dorong Jadi Mitra Strategis Pemda

Sunday, 13 September 2026 - 15:44

Solar SPBU Kotabangun Disebut Sering Habis, Warga Desak APH Turun Tangan

Saturday, 12 September 2026 - 22:04

10 Pemuda Bolmong Lolos Seleksi, Siap Bekerja ke Jepang

Friday, 11 September 2026 - 13:05

Bolmong Gandeng Tangsel Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan

Berita Terbaru

Bolmong

10 Pemuda Bolmong Lolos Seleksi, Siap Bekerja ke Jepang

Saturday, 12 Sep 2026 - 22:04