Kotamobagu,newsline.id — AM alias Aning, wanita yang menjadi terdakwa pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut), divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
Terdakwa Aning yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim 18 Januari 2024.
Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.
“Iya, putusannya sudah ada,” ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon.
Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Belum, kita masih tunggu dari Kejagung,” ucapnya.
Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning
Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu. (**)
Sumber: Tribun Manado










