Aning Pelaku Mutilasi Bocah di Boltim Divonis Hukuman Mati

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu,newsline.id — AM alias Aning, wanita yang menjadi  terdakwa pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut), divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Terdakwa Aning yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim 18 Januari 2024. 

Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.

“Iya, putusannya sudah ada,” ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon.

Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Belum, kita masih tunggu dari Kejagung,” ucapnya.

Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning

Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu. (**)

Sumber: Tribun Manado

Berita Terkait

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat
Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka
Pemkab Bolmong Terima Hibah Tiga Ruas Jalan
Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan
Pemkab Bolmong dan Kementerian PUPR Sepakati Pembangunan SPAM Lolak
Safari Natal 2025, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kotamobagu Perkuat Sinergi dengan Gubernur dan Forkopimda Sulut
Tiga Kafe Penjual Minol di Kotamobagu Didenda Rp12 Juta, Satpol PP Peringatkan Sanksi Lebih Berat bagi Pelanggar Berulang
Aksi Kemanusiaan DRSC, Konser Jalanan Galang Dana Korban Banjir Sumatera dan Aceh

Berita Terkait

Saturday, 31 January 2026 - 09:08

Bentrok Tonom–Ibolian Mereda, Aparat Siaga Ketat

Friday, 30 January 2026 - 12:03

Tarkam Berdarah Dumoga Tengah, Enam Warga Luka

Thursday, 29 January 2026 - 19:24

Pemkab Bolmong Terima Hibah Tiga Ruas Jalan

Tuesday, 27 January 2026 - 16:12

Diduga Alih Fungsi Lahan HTR di Mopait, Aktivitas PETI Disorot Aktivis Lingkungan

Thursday, 8 January 2026 - 21:13

Pemkab Bolmong dan Kementerian PUPR Sepakati Pembangunan SPAM Lolak

Berita Terbaru

Bolmong

Enam Kandidat Berebut Kursi Ketua PKB Bolmong

Thursday, 23 Apr 2026 - 15:22

Bolmong

Sukarma Dorong Perbaikan Jembatan Mopugad

Wednesday, 22 Apr 2026 - 22:07

Bolmong

Jembatan Rusak Mopugad Ditinjau, Wabup Siapkan Perbaikan

Wednesday, 22 Apr 2026 - 21:24

Advetorial

Bupati Yusra Terima BPK, Tegaskan Komitmen Transparansi

Wednesday, 22 Apr 2026 - 10:44