Aning Pelaku Mutilasi Bocah di Boltim Divonis Hukuman Mati

Friday, 23 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotamobagu,newsline.id — AM alias Aning, wanita yang menjadi  terdakwa pelaku mutilasi bocah 10 tahun di Desa Tutuyan III, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulut), divonis hukuman mati oleh Mahkamah Agung (MA).

Vonis MA tersebut tertuang dalam surat putusan Nomor 648 K/Pid/2025, yang menyatakan bahwa Aning terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Dalam perkara tersebut, Aning dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan

Terdakwa Aning yang saat kejadian masih berusia 19 tahun, ditangkap oleh pihak Kepolisian Resor Bolaang Mongondow Timur (Polres Boltim 18 Januari 2024. 

Sejak 19 Januari 2024, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk menjalani proses hukum.

Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kotamobagu Charles Rotinsulu membenarkan putusan MA tersebut.

“Iya, putusannya sudah ada,” ujarnya, Jumat 23 Mei 2025 via telepon.

Ia mengatakan untuk eksekusi pihaknya masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Belum, kita masih tunggu dari Kejagung,” ucapnya.

Dimana sebelumnya, PN Kotamobagu juga menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Aning

Vonis kepada tersangka Aning ini sejalan dengan putusan hakim dari PN Kotamobagu. (**)

Sumber: Tribun Manado

Berita Terkait

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku
Pembunuhan Boltim Terungkap, Mahasiswa Akui Tikam Dua Pemuda
Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong
Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow
Yusra Alhabsyi Apresiasi Bantuan Pemkab Boltim untuk Korban Banjir Bolaang
Oknum Kapolsek Kaidipang Diduga Ancam Wartawan Saat Kebakaran PTSP
Yusra Temui Kejati Sulut, Bahas Keluhan Penambang di Bolmong
Bupati Sitaro Jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana

Berita Terkait

Friday, 24 July 2026 - 11:28

Ayah Diduga Setubuhi Anak Kandung di Bolmong, Polisi Bergerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Friday, 12 June 2026 - 15:12

Pembunuhan Boltim Terungkap, Mahasiswa Akui Tikam Dua Pemuda

Monday, 8 June 2026 - 18:23

Bupati Yusra Apresiasi Bantuan Kapolda Sulut untuk Korban Banjir Bolmong

Thursday, 4 June 2026 - 16:33

Bupati Bolmong Apresiasi Kunjungan dan Bantuan Yasti Soepredjo Mokoagow

Sunday, 31 May 2026 - 19:52

Yusra Alhabsyi Apresiasi Bantuan Pemkab Boltim untuk Korban Banjir Bolaang

Berita Terbaru