KOTAMOBAGU|Newsline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 261/PHPU.GUB-XXIII/2025 terkait sengketa Pilkada 2024, yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diajukan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 02, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw. Pada Selasa (4/1/25)
Dengan dibacakannya putusan MK pada selasa kemarin maka YSK – Victory akan dilantik sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu Panglima Relawan Bogani, Aditya Anugrah Moha, S.Ked saat dikonfirmasi via masangger mengatakan bahwa kemenangan YSK – Victory adalah kemenangan rakyat Sulawesi Utara secara keseluruhan terutama para pendukung yang telah setia dan berjuang bersama.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini adalah kemenangan kita bersama khususnya masyarakat Sulut yang telah mendukung paslon YSK – Victory di Pilkada 2024 kemarin”. Ungkap ADM
Semoga bapak YSK dan Victory dapat membawa Sulut pada kemajuan, kesejahteraan dan keberlanjutan. Tutupnya. Junardi