KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mulai bergerak memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum. Langkah itu ditandai dengan pertemuan strategis antara Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, yang menghasilkan sejumlah agenda penting mulai dari revisi regulasi hingga perluasan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.
Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota, Selasa (19/5/2026), menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Kotamobagu ingin memastikan seluruh kebijakan daerah selaras dengan perkembangan aturan hukum nasional.
Salah satu fokus utama yang dibahas adalah harmonisasi Peraturan Daerah (Perda). Weny menegaskan regulasi yang sudah tidak relevan dengan ketentuan terbaru, termasuk perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan segera dievaluasi dan direvisi.
“Regulasi lama yang tidak lagi relevan akan segera kita revisi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Weny.
Tak hanya soal regulasi, Pemkot juga menyoroti masih minimnya desa dan kelurahan yang aktif menjalankan Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Dari total 33 desa dan kelurahan di Kota Kotamobagu, baru tiga wilayah yang dinilai optimal memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah memasang target ambisius agar seluruh desa dan kelurahan memiliki layanan bantuan hukum yang aktif dan mudah diakses warga.
“Target kami seluruh desa dan kelurahan harus aktif dalam pelayanan hukum ini,” ujar Weny.
Di sisi lain, kerja sama dengan Kementerian Hukum juga diarahkan untuk memperkuat sektor ekonomi masyarakat. Melalui layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), pelaku UMKM didorong meningkatkan status usahanya menjadi Perseroan Perorangan sehingga memiliki legalitas yang lebih kuat dan peluang lebih besar memperoleh akses permodalan.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling, menyoroti pentingnya peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan. Menurutnya, paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan mengantongi sertifikat CPLA dapat menjadi ujung tombak penyelesaian berbagai persoalan hukum ringan tanpa harus berujung di pengadilan.
“Tujuannya agar tidak semua persoalan harus masuk ke ranah pengadilan,” kata Hendrik.
Ia menjelaskan, sejumlah persoalan seperti sengketa tanah, konflik keluarga, ketertiban lingkungan hingga kasus sosial tertentu dapat diselesaikan lebih cepat melalui mediasi yang difasilitasi paralegal di tingkat lokal.
Langkah ini dinilai tidak hanya mempermudah masyarakat mendapatkan akses keadilan, tetapi juga membantu mengurangi beban perkara di pengadilan serta menekan biaya yang harus ditanggung negara.
Sinergi antara Pemkot Kotamobagu dan Kementerian Hukum Sulawesi Utara ini diharapkan menjadi fondasi baru dalam menghadirkan layanan hukum yang lebih dekat, cepat, dan humanis bagi masyarakat. Di saat yang sama, kepastian hukum juga diyakini akan menjadi pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah yang lebih berkelanjutan.(Roni)










