KOTAMOBAGU, Newsline.id — Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (15/12/2025), di halaman Gudang Barang Bukti Kejari Kotamobagu.
Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu memusnahkan sebanyak 15.000 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, narkotika jenis sabu-sabu, serta obat-obatan terlarang. Seluruh barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara pidana yang telah diputus pengadilan dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H. Kegiatan diawali dengan laporan Jaksa Eksekusi yang disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kotamobagu, Bunga Batalipu, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, termasuk tindak pidana ringan terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah toko dan kios klontong, di antaranya Toko Tita dan Toko Bukit Karya. Selain minuman beralkohol, turut dimusnahkan narkotika jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang jenis Trihexyphenidyl, serta barang bukti pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan akhir dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk pertanggungjawaban kejaksaan kepada publik. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mencerminkan komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M., menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan seluruh aparat penegak hukum atas konsistensi dalam menindak peredaran minuman beralkohol ilegal, narkotika, serta obat-obatan terlarang. Ia menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap ketertiban umum, kesehatan masyarakat, dan masa depan generasi muda.
Pemerintah Kota Kotamobagu, lanjut Wali Kota, mendukung penuh setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat, khususnya dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Kotamobagu, Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., Dandim 1303/Bolaang Mongondow, pimpinan instansi vertikal, serta pejabat terkait lainnya. Dari pantauan, proses pemusnahan barang bukti berlangsung aman dan tertib, disaksikan langsung oleh para tamu undangan.
Kejaksaan Negeri Kotamobagu bersama Pemerintah Daerah menegaskan komitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam mewujudkan Kota Kotamobagu yang aman, tertib, dan bermartabat.(**)










