KOTAMOBAGU- UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kotamobagu mencatat 92 laporan kasus kekerasan yang terjadi sepanjang tahun 2024. Dari total laporan tersebut, 63 kasus melibatkan korban anak, sementara 29 kasus lainnya menimpa perempuan dewasa.
Laporan yang diterima mencakup berbagai bentuk kekerasan, mulai dari kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga kasus penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga. Setiap aduan yang masuk langsung diproses sesuai prosedur, baik melalui mediasi maupun pendampingan hukum, termasuk rujukan ke aparat penegak hukum apabila pelaku berada di luar wilayah Kotamobagu.
UPTD PPA menegaskan bahwa seluruh korban mendapatkan akses layanan yang meliputi pendampingan psikologis, konsultasi hukum, serta perlindungan lanjutan sesuai kebutuhan masing-masing kasus. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat sistem perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak.
Selain menangani laporan, UPTD PPA juga terus mengampanyekan pencegahan dini melalui edukasi ke masyarakat, sekolah, hingga pemerintah kelurahan. Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekerasan serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya perlindungan dan keamanan bagi setiap warga, terutama mereka yang berada dalam kategori rentan.(**)










