Tiga Penjual Minuman Beralkohol Ilegal di Kotamobagu Didenda, Ribuan Botol Minol Dirampas untuk Dimusnahkan

Friday, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis denda kepada tiga pelaku penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Burhan, S.H., M.H., pada Jumat (21/11/2025), yang menyatakan ketiganya terbukti melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010.

Ketiga terdakwa masing-masing adalah TMJ selaku pemilik Toko Bukit Karya, JG pemilik Toko Klantongan, dan JG pemilik CV Tita. Mereka dinyatakan bersalah menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.

Dalam amar putusan, hakim menjatuhkan pidana denda dengan nilai belasan juta rupiah. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, para terdakwa diwajibkan menjalani hukuman kurungan sebagai subsidair.

Salah satu poin penting putusan itu adalah perampasan negara terhadap seluruh barang bukti minuman beralkohol yang disita oleh Satpol PP dari tiga lokasi usaha. Ribuan botol minuman keras tersebut kini ditetapkan untuk dimusnahkan.

Barang bukti tersebut sudah berada di Pengadilan Negeri Kotamobagu dan menunggu jadwal eksekusi. Kejaksaan Negeri Kotamobagu dipastikan akan menindaklanjuti proses pemusnahan sesuai ketentuan hukum.

Penyidik Satpol PP yang bertindak sebagai kuasa penuntut umum menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, penindakan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memberantas peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Putusan ini bukan hanya soal denda, tetapi penegasan bahwa peredaran minuman beralkohol tanpa izin tidak boleh ditoleransi. Seluruh barang bukti dirampas negara untuk dimusnahkan agar tidak ada peluang penyalahgunaan,” tegasnya.

Satpol PP memastikan bahwa seluruh tahapan pemusnahan akan berlangsung sesuai prosedur sehingga barang sitaan tersebut tidak kembali beredar di masyarakat.(**)

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru
Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi
GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu
Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026
Wali Kota Tekankan Keluarga Kuat di Era Digital
Regenerasi Petani Muda Kakao Jadi Fokus Pemkot Kotamobagu
Pelayanan Dukcapil Kotamobagu Diperkuat Lewat Forum Publik

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 08:31

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru

Wednesday, 8 July 2026 - 20:14

Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi

Saturday, 4 July 2026 - 09:19

GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu

Wednesday, 1 July 2026 - 11:06

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu

Tuesday, 30 June 2026 - 22:51

Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026

Berita Terbaru