BOLMONG||newsline.id— Meysi Mokoginta, Warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan kotamobagu Barat mengaku kecewa terkait sertifikat tanah miliknya yang dijadikan anggunan di BRI Cabang Unit Kotamobagu bakal di serahkan ke pihak keluarga mantan suami
Pasalnya,anggunan dalam pinjaman kredit di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Unit Cabang Kotamobagu di tahun 2020, keduanya masih berstatus sebagai suami istri dan terikat dalam perkawinan yang sah.
Ia menjelaskan, pada tahun 2019 lalu, saat masih bersatatus istri sah dari Abdul Maliq Mamonto, mereka membeli sebuah tanah beserta bangunan, yang terletak di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat
“Tanah dan bangunan bersertipikat dengan NO. HAC. M. 778 L kami beli dari Moh. Firmasnsyah L, menggunkan uang pribadi saya, disaksikan oleh beberapa orang saat itu, dengan nilai pembelian rumah waktu itu sebesar Rp 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).”ungkap Meysi kepada awak media.
“Berselang waktu saya bersama mantan suami saya itu mengajukan permohonan pinjaman kredit di bank yang dimaksud, dengan jaminan sertifikat. dan sampai hari ini kredit kami itu belum lunas. maka tidak ada alasan bagi bank untuk menyerahkan jaminan itu ke Abdul Maliq Mamonto, ataupun pihak lain jika tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya.”lanjutnya.
Meysi mengatakan, dirinya memiliki Bukti foto copy kuitansi asli pembelian rumah yang dijadikan dasar hukumnya. “dan aslinya dilampirkan dalam berkas pinjaman ke bank,”ungkap Meysi Mokoginta.
Meysi juga membeberkan, bahwa iapun menemukan bukti atas dugaan pemalsuan dokumen dari pihak lain, yang dengan sengaja membuat kuitansi baru pembayaran, maupun munculnya Akta Jual Beli (AJB) yang tidak sepengetahuannya, serta terindikasi bakal mereka gunakan untuk pengambilan jaminan yang diagunkan di BRI Unit Cabang Kotamobagu.
“Saya menemukan bukti dugaan pemalsuan dokumen berupa kuitansi pembayaran rumah yang mereka buat sendiri, dan sebuah Akta Jual Beli (AJB) yang baru. namun, AJB itu telah dibatalkan oleh pemerintah. dan masalah ini sudah saya laporkan di Polres Kotamobagu,”beber Meysi Mokoginta.
Sementara itu, ketika dimintai tanggapan, Kepala Unit Cabang BRI Kotamobagu, I putu Arya wilantara, mengatakan terkait agunan yang dijaminkan tersebut tidak diserahkan kepada pihak lain karena masih bermasalah.
“Terkait permasalahan itu sebaiknya langsung konfirmasi ke pihak kantor Cabang”.ucapnya singkat merespon pertanyaan awak media.
Sebelumya terkait masalah ini Meysi Mokoginta telah melaporkan ke Polres Kotamobagu pada tanggal 6 Maret 2025.
berdasarkan surat perintah penyelidikan dengan Nomor; SP.Lidik/144/III/Res.1.9/2025 Tanggal 14 Maret 2025.
Diketahui, Meysi Mokoginta menikah dengan Abdul Maliq Mamonto pada tanggal 8 Agustus tahun 2008, dan bercerai pada bulan November tahun 2024.(Bonde)










