KOTAMOBAGU, Newsline.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan pelaksanaan pemusnahan minuman beralkohol ilegal hasil razia yang telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu. Dalam putusan tersebut, seluruh barang bukti dinyatakan dirampas untuk negara dan wajib dimusnahkan.
Pemusnahan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 09.30 WITA, bertempat di halaman Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kepastian jadwal pelaksanaan secara resmi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti minuman beralkohol hasil razia Satpol PP dan tim gabungan telah diserahkan kepada kejaksaan untuk proses eksekusi. Satpol PP, kata dia, siap melakukan pendampingan dan pengamanan selama pelaksanaan pemusnahan berlangsung.
Agenda pemusnahan tersebut sebelumnya juga dibahas dalam Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Kotamobagu. Dalam rapat itu, penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal menjadi salah satu fokus utama pembahasan.
Wali Kota Kotamobagu, dr. Wenny Gaib, Sp.M, menegaskan bahwa seluruh proses hukum terkait kasus minuman beralkohol telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan kini memasuki tahap akhir berupa pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegakan peraturan daerah.
Pada rapat yang sama, unsur Forkopimda yang hadir, yakni Dandim 1303/Bolaang Mongondow Letkol Inf Manashe Lomo, Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Saptono, S.H., Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Yajid, S.H., M.H., serta Ketua DPRD Kota Kotamobagu Adrianus Mokoginta, S.E., sepakat untuk memperkuat komitmen penindakan peredaran minuman beralkohol ilegal secara berkelanjutan dan menyeluruh.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Saptono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menjadwalkan pemusnahan minuman beralkohol, tetapi juga akan mengagendakan pemusnahan barang bukti lainnya, termasuk narkotika, secara terpadu bersama unsur terkait.
Barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan hasil razia di sejumlah lokasi, antara lain Toko Tita, kawasan Bukit Karya, serta beberapa kios kelontongan di wilayah Kompleks Segitiga Jalan S. Parman.
Sinergi antara Pemerintah Kota Kotamobagu, Kejaksaan, Polres, dan Satpol PP ini menjadi bukti kuat komitmen bersama dalam menekan peredaran minuman beralkohol ilegal serta menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.(**)










