KOTAMOBAGU, Newsline.id — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu resmi meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran di sejumlah tempat usaha ke tahap penyidikan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur di beberapa kafe dan warung.
Keputusan menaikkan status penanganan perkara diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data, klarifikasi terhadap pemilik usaha, serta pencocokan keterangan awal dengan hasil temuan di lapangan. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidik menilai unsur dugaan pelanggaran semakin kuat.
Sebanyak enam pemilik tempat usaha kini masuk dalam proses penyidikan, masing-masing berinisial U.Y.N pemilik Café Blacklist, S.W.D pemilik Café Agnes, M.K pemilik Café M’Classic, A.M pemilik Kios Angie, D.P pemilik Warung Jihan, serta A.F.W pemilik Kios Sking.
Penyidik Satpol PP menyampaikan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran terpenuhi sebelum melangkah ke tahapan hukum berikutnya.
“Berdasarkan hasil klarifikasi dan data lapangan, penanganan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan daerah,” ujar penyidik Satpol PP.
Dalam gelar perkara tersebut, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada dugaan penyediaan dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta dugaan melayani pengunjung di bawah umur. Kedua hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berat dalam ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di Kota Kotamobagu.
Satpol PP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol ilegal dan perlindungan anak, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.(**)










