KOTAMOBAGU – Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu bersama Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat sinergi penegakan hukum melalui Rapat Koordinasi dan Sosialisasi antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Kotamobagu itu menjadi forum strategis untuk mempererat koordinasi antarinstansi dalam mendukung penegakan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan.
Rapat dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., didampingi jajaran penyidik Polres Kotamobagu. Hadir pula Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP., M.E., Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Nasli Paitungan, S.E., Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Kotamobagu, Bambang S. Dachlan, S.E., serta para PPNS dari berbagai perangkat daerah.
Kegiatan tersebut bertujuan menyamakan persepsi, memperkuat komunikasi, serta menyinkronkan tugas dan fungsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam pelaksanaan penyidikan terhadap berbagai pelanggaran sesuai kewenangan masing-masing.
Dalam sesi pembahasan, peserta mendiskusikan berbagai aspek teknis penyidikan, mulai dari mekanisme koordinasi penanganan perkara, administrasi penyidikan, penerbitan surat perintah penyidikan, pelaksanaan upaya paksa sesuai kewenangan, proses pemberkasan perkara, hingga pola supervisi dan pengawasan penyidikan oleh Polri terhadap PPNS sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Forum tersebut juga membahas penguatan kolaborasi dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk penanganan pelanggaran di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, lingkungan hidup, perizinan, perdagangan, serta berbagai urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan PPNS.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, menegaskan bahwa sinergi yang kuat antara penyidik Polri dan PPNS menjadi kunci terciptanya penegakan hukum yang profesional, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan hukum.
“Koordinasi yang baik akan mempercepat proses penanganan perkara, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum acara pidana,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai sarana meningkatkan kapasitas sekaligus mempererat hubungan kerja antara PPNS dan penyidik Polri.
“Kegiatan ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman bersama terkait tugas dan kewenangan penyidikan, sekaligus meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan penegakan peraturan daerah. Dengan sinergi yang baik, diharapkan penegakan hukum di daerah dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.
Selain rapat koordinasi, peserta juga memperoleh sosialisasi mengenai perkembangan regulasi dan dinamika hukum acara pidana, termasuk berbagai pembaruan substansi dalam KUHAP terbaru. Materi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kompetensi para penyidik agar pelaksanaan tugas penyidikan senantiasa selaras dengan perkembangan hukum nasional.
Melalui kegiatan ini, Polres Kotamobagu dan Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan kelembagaan, meningkatkan pertukaran informasi, serta membangun pola kerja yang lebih kolaboratif guna mendukung penegakan hukum yang profesional, penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, serta terciptanya rasa aman dan keadilan bagi masyarakat di Kota Kotamobagu.(Rony)










