MANADO – Polda Sulawesi Utara mengambil alih penyidikan kecelakaan dalam ajang drag race di Kotamobagu yang menewaskan delapan penonton. Penanganan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol. Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, pengambilalihan perkara dilakukan atas perintah Kapolda Sulut dan selanjutnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut.
“Penanganan kasus ini resmi ditarik dan diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut,” kata Alamsyah di Polda Sulut, Rabu (12/8/2026).
Menurut Alamsyah, penyidik dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditreskrimum Polda Sulut segera menggelar gelar perkara untuk menetapkan pihak yangbertanggung jawab sebagai tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe, menjelaskan sejumlah temuan teknis dalam proses pemeriksaan kecelakaan.
Ia mengatakan penggunaan jalan umum untuk kegiatan otomotif pada dasarnya diperbolehkan. Namun, kegiatan tersebut harus memenuhi persyaratan, termasuk pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan, serta izin dari pihak berwenang.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), Tim TAA melakukan pemindaian lingkungan, pengukuran jejak rem, hingga analisis tingkat kerusakan kendaraan.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mobil melaju dengan kecepatan sangat tinggi saat melewati garis finis. Pengemudi kemudian diduga kehilangan kendali atau mengalami malcontrol hingga kendaraan bergerak tidak terkendali dan mengalami drifting.
Kendaraan tersebut kemudian menyapu dua titik di sekitar lintasan, menabrak gerobak bakso sebelum menghantam tempat duduk semen yang dipadati penonton.
Pemeriksaan fisik juga menemukan adanya modifikasi pada mesin dan transmisi kendaraan untuk meningkatkan kecepatan. Sementara sistem pengereman masih menggunakan komponen standar.
Sandhi menyebut perbedaan kemampuan mesin dengan sistem pengereman tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga memengaruhi kemampuan pengereman kendaraan. Meski demikian, polisi belum menyimpulkan temuan tersebut sebagai satu-satunya penyebab kecelakaan.
Selain aspek teknis kendaraan, Polda Sulut juga masih mendalami perizinan dan kelayakan lokasi pelaksanaan perlombaan.
Alamsyah mengatakan penyelenggara telah mengantongi sejumlah rekomendasi, di antaranya dari kelurahan, kecamatan, Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Jasa Raharja, serta Ikatan Motor Indonesia (IMI).
Rekomendasi dari IMI, kata Alamsyah, menunjukkan telah dilakukan survei kelayakan lintasan sebelum kegiatan berlangsung. Namun, kepolisian masih akan memastikan kesesuaian rekomendasi tersebut dengan kondisi nyata di lapangan.

Polda Sulut mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh spekulasi maupun informasi yang belum terverifikasi terkait tragedi tersebut.
Penyidik memastikan perkembangan perkara akan disampaikan secara transparan, akuntabel, dan profesional.(Rony)










