KOTAMOBAGU,newsline.id — Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, POM, Kejaksaan, Disperindag, dan Satpol PP.
Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian operasi penertiban dan penyidikan lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu. Dalam operasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka, dan saat ini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:
-
JG – pemilik usaha CV Toko Tita,
-
JG – pemilik kios kelontongan,
-
TJ – pemilik Toko Bukit Karya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya dinilai memenuhi unsur pelanggaran secara prima facie karena terbukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.
Selanjutnya, berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses dalam persidangan Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan peraturan daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.(*)










