Pemkot Kotamobagu Tetapkan Tiga Tersangka Tipiring Pelanggaran Peredaran Minuman Beralkohol

Friday, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU,newsline.id — Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Penetapan ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, POM, Kejaksaan, Disperindag, dan Satpol PP.

Kasat Pol-PP Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari rangkaian operasi penertiban dan penyidikan lapangan yang dilaksanakan oleh Tim Terpadu. Dalam operasi tersebut ditemukan berbagai barang bukti berupa minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dan tidak sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Sudah ditetapkan tiga orang tersangka, dan saat ini tinggal menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).

Adapun tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial:

  1. JG – pemilik usaha CV Toko Tita,

  2. JG – pemilik kios kelontongan,

  3. TJ – pemilik Toko Bukit Karya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiganya dinilai memenuhi unsur pelanggaran secara prima facie karena terbukti melakukan kegiatan menjual, menyimpan, dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2010.

Selanjutnya, berkas hasil penyidikan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk diproses dalam persidangan Tipiring sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menegakkan peraturan daerah secara konsisten, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkontrol.(*)

Berita Terkait

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik
Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali
Bupati Yusra Hadiri Rakor Pembentukan Provinsi BMR
Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu
Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku
Pemkot Kotamobagu Bangun Drainase Baru di Jalan Kartini
Paskibraka Kotamobagu Pulang, Wawali Beri Apresiasi
Wali Kota dan Wawali Kotamobagu Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 10:49

Truk Merah Penimbun Biosolar Disorot, Polisi Didesak Buka Pemilik

Thursday, 10 September 2026 - 22:05

Wali Kota Weny Pantau SPBU, Pengisian BBM Dibatasi Sehari Sekali

Monday, 31 August 2026 - 18:17

Resty Mangkat Somba Terpilih Aklamasi Pimpin PELTI Kotamobagu

Sunday, 30 August 2026 - 11:46

Duduk di Kafe, Berry Ditikam hingga Kritis, Parindo Desak Segera Tangkap Pelaku

Thursday, 27 August 2026 - 19:00

Pemkot Kotamobagu Bangun Drainase Baru di Jalan Kartini

Berita Terbaru

Bolmong Timur

Warga Lanut Soroti Maraknya PETI di Talong Boltim

Thursday, 10 Sep 2026 - 12:43