Pemkot Kotamobagu Tetapkan Batas Waktu Proposal Pasar Senggol

Monday, 9 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal pelaksanaan Pasar Ramadan atau Pasar Senggol Tahun 2026 hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah daerah dalam mematangkan kesiapan teknis apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan Pasar Senggol tahun ini.

Penetapan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol 2026.

Dalam rapat itu, Pemkot Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi terpusat pelaksanaan kegiatan.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih untuk menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di pusat kota.

“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat proposal yang masuk dan akan segera dikaji oleh pemerintah daerah.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah tetap membuka peluang bagi pihak asosiasi yang berminat mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap proposal yang masuk akan melalui proses kajian oleh tim Pemkot dari berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.

“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.

Sahaya juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi lokasi resmi yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban jika ditemukan pelaksanaan pasar senggol di luar lokasi yang ditentukan.

“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” tutupnya.

Berita Terkait

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru
Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi
GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu
Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu
Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026
Wali Kota Tekankan Keluarga Kuat di Era Digital
Regenerasi Petani Muda Kakao Jadi Fokus Pemkot Kotamobagu
Pelayanan Dukcapil Kotamobagu Diperkuat Lewat Forum Publik

Berita Terkait

Monday, 13 July 2026 - 08:31

Wali Kota Kotamobagu Hadiri Kenal Pamit Kapolres, Sambut AKBP Abdul Kholik sebagai Pejabat Baru

Wednesday, 8 July 2026 - 20:14

Kafilah Kotamobagu Sabet Juara Umum MTQ ke-31 Sulut 2026, Pertahankan Dominasi

Saturday, 4 July 2026 - 09:19

GMIBM Jadi Mitra Strategis Pembangunan Kotamobagu

Wednesday, 1 July 2026 - 11:06

Hari Bhayangkara Perkuat Sinergi Pemkot dan Polres Kotamobagu

Tuesday, 30 June 2026 - 22:51

Kotamobagu Perkuat Budaya Inovasi Lewat IGA 2026

Berita Terbaru