KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal pelaksanaan Pasar Ramadan atau Pasar Senggol Tahun 2026 hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah pemerintah daerah dalam mematangkan kesiapan teknis apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan Pasar Senggol tahun ini.
Penetapan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang sebelumnya membahas penataan lokasi pelaksanaan Pasar Senggol 2026.
Dalam rapat itu, Pemkot Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi terpusat pelaksanaan kegiatan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi tersebut dipilih untuk menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan arus lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sudah terdapat proposal yang masuk dan akan segera dikaji oleh pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, mengatakan pemerintah tetap membuka peluang bagi pihak asosiasi yang berminat mengajukan permohonan pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setiap proposal yang masuk akan melalui proses kajian oleh tim Pemkot dari berbagai aspek, mulai dari teknis pelaksanaan, ketertiban, keamanan, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.
Sahaya juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi lokasi resmi yang telah ditetapkan. Pemerintah menegaskan akan melakukan penertiban jika ditemukan pelaksanaan pasar senggol di luar lokasi yang ditentukan.
“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” tutupnya.










