KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu memperkuat langkah perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mendorong sinergi lintas sektor dalam penanganan kasus kekerasan.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui Rapat Supervisi Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Kotamobagu, Jumat (19/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala UPTD PPA Provinsi Sulawesi Utara Marsel S. Silom, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Ariel Denny Pasangkin, KBO Satreskrim Polres Kotamobagu Iptu Irwan Pakaya bersama jajaran penyidik, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Dinas Sosial, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Sahaya menegaskan bahwa penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, bukan hanya aparat penegak hukum.
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak harus dilakukan secara menyeluruh. Korban tidak hanya membutuhkan kepastian hukum, tetapi juga pendampingan psikologis, rehabilitasi sosial, serta jaminan keberlanjutan pelayanan hingga benar-benar pulih,” ujar Sahaya.
Ia menjelaskan, UPTD PPA memiliki peran penting sebagai pintu utama pelayanan bagi korban, mulai dari penerimaan laporan, asesmen, pendampingan, hingga penyediaan rumah aman apabila dibutuhkan.
Proses penanganan kemudian dilakukan secara terpadu bersama Dinas Sosial, Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi terkait agar korban tetap mendapatkan perlindungan sampai proses penyelesaian kasus berjalan.
Dalam forum tersebut, sejumlah langkah strategis turut dibahas, di antaranya memperkuat koordinasi antarinstansi, memastikan proses hukum berjalan, meningkatkan edukasi pencegahan kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah, membangun sistem respons cepat terhadap laporan masyarakat, serta memperkuat pemantauan dan evaluasi penanganan kasus.
Pemerintah Kota Kotamobagu juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui UPTD PPA Kota Kotamobagu, Kepolisian, maupun lembaga berwenang lainnya.
Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban maupun pelapor sesuai aturan yang berlaku.(**)










